Nelayan Barter Sabu Pakai Ikan

PENGEDAR SABU : Kepolisian menunjukkan barang bukti milik ZA, tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap tim opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu kemarin (22/3) (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap ZA warga lingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap setelah polisi  melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih tiga bulan. “Dia kita tangkap hari Senin lalu (20/3) sekitar pukul 15.20 Wita di pesisir Panatau Meninting Lingkungan Bintaro Jaya kelurahan Ampenan Utara Kota Mataram,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan konfirmasi di Mapolda NTB, Rabu kemarin (22/3).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Saat ditangkap, pelaku hendak bertransaksi dengan   salah seorang konsumennya. Saat itu, petugas mengamankan 20 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram siap edar dalam penguasaan pelaku. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta diduga hasil dari transaksi narkotika juga disita petugas. “Ada 20 poket sabu yang kita temukan. Dia juga ngakunya baru dua poket yang sudah dijual kepada pembeli,” katanya.

Baca Juga :  Fauzan Keluarkan Instruksi Tentang Narkoba

Tersangka ZA selama ini kerap menjual sabu kepada beberapa nelayan di Lingkungan Bintaro Kelurahan Ampenan Utara. Oknum nelayan juga menurutnya bisa berhutang dulu untuk memperoleh sabu dari ZA.  Satu poket sabu tersebut dijual seharga Rp 150 ribu. ” Dia mengaku menjual sabu ke para nelayan yang melaut. Kalau tidak ada uang, nelayan bisa mengganti sabu itu dengan memberikan ikan kepada ZA. Itu pengakuan dari ZA,” sebutnya.

Komang juga memastikan bahwa sabu milik ZA ini khusus diedarkan kepada para nelayan. ZA disebut petugas sudah tiga kali cerai ini menjual sabu untuk keperluan hidup sehari-hari. ” Dia ini dulunya seorang sopir dan saat ini tidak mempunyai tempat tinggal karena memang dia aslinya seorang pendatang dari luar Lombok. Selama ini dia tidur dipantai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Didominasi Pelajar

Saat diintrogasi di depan petugas, ZA mengaku baru empat bulan sebagai pengedar sabu. Ia juga mengaku selama ini hanya menerima pesanan sabu kepada para nelayan. ‘’ Ya kepada nelayan saja. Tapi tidak semua nelayan, hanya beberapa saja atau kepada yang mau saja. Kalau tidak ada uang, sabu itu ditukar dengan lima ekor ikan dan diberikan kepada saya,’’ katanya.

Ia juga mengaku selama ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari Karang Bagu Kota Mataram. Nelayan yang menjadi pelanggannya kata dia rata-rata masih muda dan berusia 25 tahun. ‘’ Yang jelas saya menyesal menjual sabu ini,’’ ungkapnya sambil menangis di depan petugas.

Akibat perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda