PPK Proyek Dermaga Gili Air Divonis 3,5 Tahun Penjara

DIVONIS: Azwar Azizi pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek Dermaga Gili Air, KLU divonis 3,6 tahun oleh majelis hakim. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Azwar Azizi, terdakwa korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air tahun 2017.

Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada proyek tersebut dijatuhi vonis berdasarkan pasal subsider yang didakwakan. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan,” putus Ketua Majelis Hakim Isrin di Ruang Sidang Tipikor PN Mataram, Kamis (22/6).

Dalam putusan, Azwar Azizi terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain divonis kurungan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Terhadap terdakwa Azwar Azizi, majelis hakim tidak membebankannya mengganti uang kerugian negara. Hal tersebut selaras dengan tuntutan jaksa, karena tidak ada fakta yang mengungkap bahwa terdakwa menikmati atau menerima uang negara dari kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 782 juta dari nilai anggaran Rp 6,28 miliar.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituntut selama empat tahun kurungan. Namun perihal denda yang dibebankan jumlahnya sama. Atas putusan yang dijatuhi, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Diketahui, dalam proyek pembangunan Dermaga Gili Air ini, kerugian negara Rp 782.377.250 dari total anggaran Rp 6,28 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU. (cr-sid)

Komentar Anda