PPK Jonggat dan Pringgarata Dilaporkan Terima Suap

Samsul Qomar (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat dan Pringgarata, Lombok Tengah dilaporkan ke Bawaslu NTB, Rabu kemarin (13/3). Mereka diduga menerima suap dari oknum caleg untuk menggeser suara saat pleno di kecamatan. “Kami sudah sampaikan bukti-bukti transfer uang dari oknum caleg ke PPK Jonggat dan Pringgarata,” kata Wakil Ketua DPD Perindo NTB Samsul Qomar.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melaporkan PPK kecamatan lainnya di Lombok Tengah, jika memang ditemukan bukti cukup.

Bawaslu NTB diharapkan segera meproses dugaan uang suap yang diterima PPK Jonggat dan Pringgarata itu. Pasalnya, apa yang dilakukan PPK Jonggat dan Pringgarata adalah perbuatan tindak pidana pemilu.

Baca Juga :  Sukisman Azmy Kembali Ikhtiar Maju Daftar DPD RI

Pada saat bersamaan, KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Loteng juga dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara di Dapil VIII Loteng Selatan untuk DPRD NTB.

Laporan itu disampaikan oleh Khairul Anwar ke Bawaslu NTB. “Kami minta kasus penggelembungan suara di dapil 8 ini diusut tuntas,” katanya.

Pihaknya pun telah menyerahkan bukti-bukti penggelembungan suara maupun pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU Loteng dan disetujui oleh Bawaslu Loteng.

Ia meminta kepada Sentra Gakumdu agar memproses laporan yang disampaikan oleh pihaknya tersebut. Laporan yang disampaikan dua pihak itu hanya diterima oleh staf Bawaslu NTB. Lantaran semua Anggota Bawaslu NTB sedang berada di Jakarta untuk persiapan pleno rekap KPU RI. “Semua komisioner Bawaslu di Jakarta,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip via telepon.

Baca Juga :  Nama ASN, Kadus, hingga Staf Bawaslu Dicatut Jadi Anggota Parpol

Ia menegaskan bahwa semua laporan yang disampaikan ke Bawaslu NTB akan diatensi. “Nanti kami kaji dulu syarat formil dan materil ya. Baru kita plenokan di tingkat pimpinan,” imbuhnya.

Disinggung terkait dugaan pergeseran suara atau kecurangan yang terjadi di Sekotong yang melibatkan penyelenggara pemilu yakni PPK, Itratip mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu Lombok Barat agar menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam rapat pleno KPU NTB sebagai informasi awal. “Dan ini sudah kita sampaikan ke Bawaslu kabupaten/kota,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda