Nama ASN, Kadus, hingga Staf Bawaslu Dicatut Jadi Anggota Parpol

Harun Azwari (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYATahapan pemilihan umum mulai dilakukan partai politik dengan mendaftarkan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak penyelenggara juga sudah mulai melakukan berbagai tahapan, salah satunya melakukan verifikasi terhadap parpol pendaftar.

Namun, dalam verifikasi ini KPU banyak menemukan kejanggalan pengurus. Salah satunya mencatut nama sembarangan untuk masuk sebagai pengurus parpol. Praktis, pencatutan nama sembarangan ini masuk dalam aduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah.

Penanggung Jawab Tim Pengawas Tahapan Verifikasi Partai Politik Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari menyebutkan, setidaknya ada tujuh laporan yang sedang ditangani Bawaslu atas aduan terhadap adanya nama-nama yang tercatut sembarangan sebagai pengurus parpol. Padahal, warga yang ada namanya di parpol tersebut merasa tidak pernah mendaftar. Atas dasar itulah mereka membuat laporan karena merasa dirugikan. “Kita sudah menerima tujuh laporan masyarakat terkait pencatutan nama oleh partai politik. Ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), staf Bawaslu Lombok Tengah, kepala dusun, dan beberapa unsur lainnya yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Harun Azwari, Minggu (13/8).

Baca Juga :  TGB Maju Caleg DPR Dapil Pulau Lombok

Meski demikian, Harus belum bisa membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama-nama ASN, staf Bawaslu, dan unsur masyarakat lainnya yang tidak tidak memenuhi syarat menjadi pengurus partai politik. Dari laporan yang diterima, pelapor mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota partai politik. “Karena mereka tidak pernah mendaftar di parpol, sehingga mereka merasa keberatan dan dirugikan. Tentu harapan mereka namanya dihapus sebagai anggota partai politik yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Bacaleg PPP: Petahana Hingga Keponakan Ketua MK

Atas laporan tersebut, Bawaslu melakukan kajian dan meneruskan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti. Dalam kesempatan itu juga, pihaknya mengimbau juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang merasa namanya dicatut agar segera melaporkan kepada pihak Bawaslu. “Jadi untuk mengetahui apakah nama kita terdaftar atau tidak, silakan mengecek di link KPU. https:helpdesk.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik. Maka jika ada masyarakat yang tidak pernah mendaftar tapi ada namanya di parpol dan merasa keberatan namanya masuk sebagai anggota partai politik untuk segera melapor ke Bawaslu Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (met)

Komentar Anda