PPK Bantah Labuhan Haji Terkendala Amdal

Labuhan Haji
Labuhan Haji

SELONG—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji, Nugroho, menepis tudingan pihak kontraktor, jika proyek pengerukan gagal lantaran belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tudingan pihak kontraktor itu dianggap tidak mendasar. Menurutnya, kegagalan proyek ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan Amdal maupaun izin lainnya. Tetapi ini murni karena kesalahan yang dilakukan pihak kontraktor itu sendiri.

Dikatakan Nugroho, kegagalan pengerukan disebabkan karena kontraktor tidak sanggup mendatangkan fasilitas yang akan digunakan untuk mengeruk kolam labuh. Belum lagi persoalan dideportasinya tenaga teknis dari Cina yang akan mengoperasionalkan kapal pengeruk.

“Ini bukan soal Amdal. Intinya mereka (kontraktor, red) tidak bisa mendatangkan perlengkapannya. Kontraktor tidak bisa  mendatangkan pipa fleksibel. Bagaimana mereka akan bekerja?” ungkap PPK Nugroho, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Perumahan, Bidang Cipta Karya, PUPR Lotim, Senin kemairn (14/8).

Nugroho membenarkan, jika pihak kontraktor telah melayangkan laporan ke Polda NTB. Laporan itu ditujukan ke dirinya selaku PPK. Sehingga dia pun mengaku telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda untuk dimintai keterangan, terkait apa yang dilaporkan oleh kontraktor tersebut.

“Saya sudah di BAP beberapa kali. Saya kurang jelas apa yang dilaporkan. Intinya mereka ingin menyalahkan kita,” terang Nugroho yang kini ditugaskan di Dinas LHK.

Baca Juga :  Pemkab Tagih Denda Proyek Labuhan Haji

Dijelaskan, segala biaya  proses  untuk mengurus sejumlah izin sebagai dasar  untuk bisa melakukan pengerjaan sepenuhnya ditanggung kontraktor. Baik itu untuk biaya mengurus izin  pengerukan dan lainnya, dengan nilai  sekitar Rp 79 juta. Tapi mereka katanya, sama sekali tidak mau mengeluarkan uangnya  terlebih dahulu.

“Biaya tetap ada di kontraktor. Kalau kita tidak dikasih biaya, tentu kan tidak akan bisa selesai. Yang jelas mereka yang punya tanggung jawab. Karena uangnya ada di RAB,” beber Nugroho.

Dia pun sepenuhnya menghormati proses hukum yang ditempuh pihak kontraktor. Dan itu menjadi tugas pihak aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Selama beberapa kali diperiksa, dia pun telah membeberkan sejumlah bukti-bukti untuk memberikan keyakinan ke aparat penegak hukum, jika apa yang menjadi kewenangan sebagai PPK sepenuhnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selaku warga negara yang taat. Kita  dipanggil, saya tetap datang. Dan saya sampaikan apa yang sebenarnya tidak pernah saya bohong. Karena semua bukti ada,” sebutnya.

Ketika ditanyakan kejelasan uang jaminan pelaksana dari pihak kontraktor dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar yang disimpan di bank daerah? Nugroho mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan uang itu. Saat ini mereka sedang fokus untuk pengembalian uang muka  sebesar 20 persen yang telah diserahkan ke pihak kontraktor, yang tak kunjung dikembalikan. “Kalau masalah uang jaminan pelaksana ini saya tidak tau. Saya hanya tau, kalau uang muka yang telah kita serahkan itu harus dikembalikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Jalan Wisata Labuhan Haji Belum Diperbaiki

Mereka pun terus mengupayakan supaya uang muka 20 persen harus bisa diambil dari bank penjamin di Bandung. Selain itu, mereka juga akan mengupayakan supaya pihak kontraktor membayar uang denda dari sisa pengerjaan yang belum tuntas dilakukan.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Lotim, Syamsul Rijal mengatakan, Pemkab Lotim harus memberikan kejelasan terkait keberadaan uang jaminan pelaksana    dari pihak kontraktor.

Sesuai ketentuan, jika pihak kontraktor tidak sanggup menuntaskan pengerjaannya. Maka keberadaan uang jaminan pelaksana harus dikembalikan ke kas daerah, bukan diserahkan ke pihak kontraktor.

“Jaminan itu kan ada tiga. Ada jaminan uang muka, jaminan uang pelaksana, dan jaminan pemeliharaan. Sementara untuk uang jaminan pelaksana ini kalau proyek gagal, harus diserahkan ke daerah. Sekarang perlu ditelusuri, apakah uang itu sudah dicairkan atau belum. Kalau sudah, dikemanakan?” tanya Rijal.

Begitu juga dengan uang muka 20 persen yang sampai saat ini belum dikembalikan. Pihak Pemkab harus bertindak tegas, supaya uang itu bisa diambil kembali dari bank penjamin. “Begitu juga denda, harus ditagih ke kontraktor,” sengit Rijal. (lie)

Komentar Anda