PPDB SMA/SMK Dimulai 7 Juni Secara Serentak

UJIAN SEKOLAH : Suasana siswa salah satu SMA di Kota Mataram saat mengikuti ujian akhir.(dok)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB menetapkan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB di NTB akan dimulai pada tanggal 7 Juni mendatang. Terkait pelaksanaan PPDB tersebut, Dinas Dikbud NTB sudah melakukan sosialisasi ke 10 kabupaten/kota di NTB.

“Kita sudah melaksanakan sosialisasi PPDB tahun 2021 kepada semua kepala SMA negeri se-NTB,” kata Ketua Panitia PPDB NTB Lalu Muhammad Hidlir.

Dikatakan Hidlir, dalam sosialisasi tersebut lebih ditekankan tentang perbedaan PPDB tahun ini dengan tahun lalu. Terdapat tiga perbedaan PPBD tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pertama adalah untuk jalur prestasi, jika tahun sebelumnya kuotanya 15 persen, diantaranya 8 persen untuk prestasi akademik, 5 persen untuk prestasi non akademik dan 2 persen jalur tahfidz. Namun untuk PPDB tahun 2021 ini jalur prestasi akademik 5 persen dan prestasi non akademik 4 persen, kemudian prestasi keagamaan 6 persen untuk Islam 2 persen tahfiz, kemudian Kristen 1 persen, Katolik 1 persen, Hindu 1 persen dan Budha 1 persen.

Baca Juga :  Jalur BL Diharapkan Bebas Pungutan

Kedua adalah ada pada kuota jika tahun lalu digunakan berapa yang keluar, tapi sekarang segitu yang diterima. Namun untuk tahun ini tergantung dari jumlah ruang kelas yang ada di sekolah tersebut, kemudian dibagi tiga, misalnya 27 ruang kelas, maka dikasih kuota 9 walaupun tahun lalu sebanyak 10 kelas. Kenapa tidak 10 kelas, karena melihat kuota ruang kelas. Kalau diberikan kuota 10 kelas, maka akan kekurangan tiga kelas, kemuidan minta lagi penambahan ruang kelas baru selanjutnya sekolah pinggiran yang pusing.

Oleh karena itu, lanjut Hidlir, pada prinsipnya harus semuanya terpenuhi dahulu agar tidak ada yang kosong. Selanjutnya yang ketiga adalah tentang zonasi dan mudah-mudahan bisa disetujui dalam ujian keterbacaan. Dikbud NTB telah membuat zonasi untuk kecamatan. Artinya kalau sekolah tersebut berada di 1 kecamatan dan hanya satu-satunya sekolah, maka yang masuk di sekolah itu adalah desa-desa yang ada di kecamatan tersebut, kecuali desa irisan atau desa perbatasan.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Tahfidzuk Qur’an Dibantu Pemkot

Untuk desa irisan, pihaknya meminta memilih akan tetapi tetap 1 dipilih diantara 2 pilihan. Pilihan pertama pendaftar memilih di kecamatannya, kemudian pilihan kedua di kecamatan tetangganya, namun hanya 1 pilihannya. Dan calon peserta didik hanya 1 pilihannya tidak dua, kecuali yang irisan.

“Kalau tahun lalu masih boleh tiga pilihan,” terangnya.

Karena itu, kata Hidlir, sebelum diluluskan ke sekolah pilihan harus menentukan sikap. Selain itu, aturan PPDB 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (adi)

Komentar Anda