Posting Pamflet Bacaleg, Kepala Diskum Loteng Dipanggil Bawaslu

KLARIFIKASI: Kepala Diskum Lombok Tengah, Ikhsan saat diklarifikasi oleh Bawaslu, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAKepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Lombok Tengah, Ikhsan diklarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah. Klarifikasi dilakukan buntut postingan Ikhsan di grup whatsapp Lombok Tengah Maju (LTM) yang memposting pamflet ucapan selamat Idul Adha salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI.

Ikhsan datang menjalani klarifikasi pada Jumat (7/7) atas dugaan tidak netral akibat memposting pamflet tersebut. Ikhsan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memenuhi undangan klarifikasi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi itu. “Udah (sudah diklarifikasi, red). Hanya mau kasih tahu kronologisnya saja (kronologis pemostingan pamflet bacaleg, red),” ungkap Ikhsan kepada Radar Lombok, Sabtu (8/7).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari membenarkan, Ikhsan sudah memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan tidak netral karena postingan pamflet bacaleg DPR RI di salah satu grup whatsapp yang sempat viral beberapa waktu lalu. “Yang bersangkutan (Ikhsan) sudah datang memenuhi undangan klarifikasi dan sekaligus menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, yang bersangkutan juga siap dimintai lagi keterangan apabila kami butuh keterangan tambahan,” terangnya.

Baca Juga :  Sukisman Dorong KKP Jadikan Lombok Basis Budidaya Benur

Dikatakan Harusn, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bermula dari grup Whatsapp. Di mana Ikhsan sifatnya meneruskan semacam pamflet yang di dalam pamflet terdapat gambar ketua partai politik (parpol), kemudian ada salah satu bacaleg DPR RI. Pamflet itu yang kemudian diteruskan hingga membuat isi grup menjadi ribut menuai perdebatan. “Kami yang juga masuk di grup banyak orang menanyakan sikap kami oleh anggota grup yang lainnya. Saat itu juga kami langsung menindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dan tidak langsung kami jadikan sebagai temuan. Kami lakukan penelusuran dulu guna membuat terang, paling tidak kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” tambahnya.

Dari penelusuran yang sudah dilakukan maka oleh pihak Bawaslu menaikan status kasus tersebut menjadi temuan. Hal ini menyusul dengan sudah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait netralitas ASN itu. “Setelah diregister maka kita layangkan surat kepada yang bersangkutan dan Jumat kemarin yang bersangkutan memenuhi panggilan klarifikasi kita,” terangnya.

Baca Juga :  DPC Demokrat Lotim Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Tidak hanya melakukan klarifikasi kepada Ikhsan, Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi yang mengetahui permasalahan itu. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara detail hasil dari klarifikasi terhadap Ikhsan. “Kalau saksi minimal dua kita panggil dan lebih bagus juga lebih dari dua saksi. Alat bukti juga sudah ada berupa screnschot di WA grup juga sudah kita pegang. Kalaupun sudah di apus postingan itu, maka itu menjadi bagian dari kajian kami nantinya,” terangnya.

Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat jika nantinya terbukti tidak netral. Karena menurutnya, masalah sanksi merupakan urusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengingat pihak Bawaslu hanya menyuguhkan fakta dan peristiwa berdasarkan hasil penanganan perkara yang Bawaslu lakukan. “Sanksi itu menjadi kewenangan KASN. Karena bisa sanksi berat, ringan dan bisa saja tidak diberikan sanksi. Meningat itu sepenuhnya kewenangan KASN. Makanya setelah pemeriksaan selesai, maka hasilnya kami akan rekomendasikan ke KASN,” tambahnya. (met)

Komentar Anda