DPC Demokrat Lotim Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

DATANGI: Puluhan kader DPC Demokrat Lombok Timur mendatangi kantor Pengadilan Negeri Selong, meminta agar upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko cs ditolak oleh MA. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Jajaran pengurus Partai Demokrat di semua daerah seluruh Indonesia mulai bergerak, menyikapi upaya Peninjauan  Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut juga dilakukan oleh jajaran pengurus DPC Demokrat Lombok Timur (Lotim).

Puluhan pengurus DPC Partai Demokrat Lombok Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (5/4). Kedatangan mereka ini tak lain sebagai langkah yang dilakukan, buntut dari upaya kubu Moeldoko yang ingin mengkudeta Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono.

Ketua DPC Partai Demokrat Lotim, Amrul Jihadi mengatakan bahwa baru-baru ini pada tanggal 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

Padahal ke empat novum yang diajukan Moeldoko c.s. sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Baca Juga :  Rohmi Segera Bergabung ke Perindo

Pada sidang tersebut, kata Amrul, seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 487K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

“Kami dari pengurus DPC Demokrat Lotim meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko. Kita kirim surat melalui PN Selong untuk meminta keadilan itu,” ujar Amrul.

Diketahui, Moeldoko c.s. telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan, Agus Harimurti Yudhoyono. Pasalnya Moeldoko c.s. menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Bakal Makin Terpojok di Parlemen

“Tindakan Moeldoko c. s ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” terang dia.

Karenanya, di kesempatan itu mereka meminta ke pemerintah dalam hal ini negara  untuk menegakkan keadilan. Terlebih lagi dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan Moeldoko Cs untuk menguasai partai ini nyatanya telah berulang kali ditolak.

“Kita ini negara demokrasi. Dan ini menjadi tugas negara untuk menjaga demokrasi supaya bisa berjalan dengan baik.  Yang paling utama adalah bagaimana supremasi hukum berjalan lurus dan tegak,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda