Polsek Keruak Tangkap Pencuri 9 Tabung Gas

Polsek Keruak menunjukkan pelaku dan 9 tabung gas hasil curian. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG–Polsek Keruak berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kios di Gubuk Erot, Dusun Telaga Bagik, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku yang ditangkap yakni S (28) alias Ejik, beralamat di dusun dan desa yang sama dengan lokasi pencurian.

Kapolsek Keruak IPDA Nurlana mengungkapkan, Ejik melakukan aksi pencurian pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 01.00 WITA di kios milik pelapor itu. Sekitar pukul 10.00 WITA. Pemilik kios ditelepon oleh salah satu warga bahwa pintu kiosnya bagian belakang terbuka dan grendelnya rusak.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Kemah Bakti di Sembalun

Pemilik kemudian datang dan mengecek barang-barang yang hilang. Ternyata ada 9 tabung gas 3 kg yang masih terisi, sudah tidak ada di kios. Mendapati laporan itu, Polsek Keruak menelusuri penjualan tabung gas yang diduga hasil curian. “Kemudian tak sampai 24 jam pelaku kami bekuk dan mengamankan barang bukti 9 buah tabung gas hasil curiannya,” ungkap Nurlana, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :  Pemuda Sembalun Kembangkan Bunga Krisan

Pelaku tepatnya ditangkap sekitar Pukul 22.00 WITA, Selasa (4/5/2021). “Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Keruak guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda