Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Penyerangan ke Montong Buwuh

GIRI MENANG–Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.

Tersangka baru dengan inisial LYAK ini telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Jumat (23/5/2024).

Baca Juga :  Kronologis Lengkap Massa Rembitan Serang Meninting: Berawal Pemukulan Anak Kades

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Komplotan Pengedar Sabu Asal Ampenan dan Meninting Diringkus

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat (10/5/ 2024) itu.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. (RL)

Komentar Anda