Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO

TPPO : Pelaku TPPO saat dihadirkan di Polres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menangkap pelaku berinisial WI (39).  Ia ditangkap di rumahnya di Karang Langko  Kecamatan Gerung setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli lalu. WI bekerja sama dengan agen berinisial YU yang berada di Jakarta untuk menjual korban, FI, ke Arab Saudi. FI diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).“Korban FI ini ditampung di Jakarta oleh agen YU yang masih dalam pengejaran kami. Kemudian korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Bangkok dan transit di Colombia dan Riyad menuju Arab Saudi. Di sana korban dijanjikan gaji sebesar Rp 4,5 juta rupiah per bulan,” ungkap Kapolres saat jumpa pers.

Baca Juga :  Pleno Tingkat Kabupaten Selesai, Bawaslu Berikan Catatan

Sampai di Arab Saudi, korban tidak mendapatkan gaji, malah disiksa oleh majikannya. Korban mengalami depresi berat.“Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah kami berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kementerian Luar Negeri. Kami juga memberikan bantuan psikologis kepada korban untuk mengembalikan kondisi mentalnya,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa pelaku WI baru sekali melakukan perdagangan manusia, namun agennya telah melakukannya berkali-kali. “Agen YU ini berasal dari Lombok Tengah dan sudah banyak menjual korban ke luar negeri dengan modus yang sama. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap agen ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Miras Ratusan Liter

Pelaku WI dijeratn pasal 4 Junto pasal 10 dan pasal 11 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 81 Junto pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.(ami)

Komentar Anda