Polisi Musnahkan Miras Ratusan Liter

MUSNAH : Barang bukti yang hasil operasi pekat yang dimusnahkan oleh pihak Polres Lombok Barat kemarin (27/4) (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Lombok Barat selama 14 hari dari tanggal 31 Maret hingga 13 April lalu.

Dari operasi ini, polisi menyita ratusan liter minuman keras berbagai merek, termasuk miras tradisional. Kemarin, miras hasil operasi dimusnahkan, termasuk yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan oleh Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Lombok Barat. Hadir juga Kasat Pol PP, perwakilan Dandim 1606/ Mataram dan perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram.

Miras dimusnahkan dengan cara ditumpah ke dalam drum bekas, sedangkan untuk knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Badan Jalan di Senggigi Ambrol

Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, menjelaskan,  operasi pekat dilakukan selama 14 hari. Dalam operasi pekat, beberapa kasus berhasil diungkap diantaranya kasus judi dan prostitusi.

Tindak pidana perjudian ada 28 kasus dengan jumlah pelakunya sebanyak 90 orang. Dimana rinciannya ada Target Operasi (TO) tiga orang dan non Target Operasi (Non TO) pekat 87 pelaku.

Sedangkan untuk kasus prostitusi, jumlah kasus sebanyak 3 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang. Sedangkan di kasus prostitusi target operasi dua orang dan non target satu orang pelaku. “Kedua TO kita dalam operasi pekat ini terungkap semua,” ungkapnya.

Baca Juga :  Izin Tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit Dicabut

Adapun jenis perjudian yang diungkap yaitu judi toto gelap ( togel ) 13 kasus, judi kartu domino atau ceki, remi 14 kasus, judi bola biliar satu kasus. Adapun barang bukti perjudian, kartu domino sebanyak tiga set, kartu ceki sebanyak dua set, kartu remi sebanyak satu set, kupon rekapan judi, HP, uang tunai total Rp  7.225.500.

Kemudian untuk BB tindak pidana prostitusi ada kondom delapan biji, uang Rp 2.150.000, seprai warna putih dengan bercak sperma, tisu magic, buku register tamu dan lain-lain.(ami)

Komentar Anda