Pleno Tingkat Kabupaten Selesai, Bawaslu Berikan Catatan

PLENO : Suasana di luar ruangan pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten Lombok Barat.

GIRI MENANG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Lombok Barat selesai digelar kemarin. Dari tiga hari pelaksanaan pleno, Bawaslu Lombok Barat memberikan sejumlah catatan terhadap berbagai temuan.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami mengatakan, berkaitan dengan kesalahan dalam input data pemilih tetap sepertinya terjadi di sejumlah PPK.”Banyak catatan yang kita dapatkan, dan itu sudah kita rekomendasi kepada KPU untuk diselesaikan pada saat rapat pleno,” katanya saat ditemui.
Beberapa catatan yang ditemukan seperti di Kecamatan Batulayar yang kesalahannya berupa kesalahan dalam memasukkan data pemilih untuk jumlah data pemilih perempuan ditaruh di jumlah DPT laki-laki. Begitu juga sebaliknya. “ Ini kemarin sudah langsung kita rekomendasikan untuk diperbaiki,” katanya.

Temuan lainnya di kecamatan Narmada, ada kesalahan penjumlahan yang dilakukan oleh PPK, dimana jumlah perolehan suara melebihi DPT di salah satu TPS. “ Jumlah prolehan suara mencapai 355 padahal satu TPS tidak ada yang melebihi dari 300 pemilih dalam DPT,” paparnya.

Baca Juga :  SDN 04 Taman Sari Lombok Barat Jadi Sekolah Plastik Blok Pertama di Dunia

Setelah konfirmasi, PPK ini melakukan rekapitulasi manual tidak menggunakan Sirekap. “ Itu kan jadi tidak masuk akal karena karena DPT itu enggak boleh melebihi dalam aturannya, itu tidak boleh melebihi dari 300,” tegasnya.

Bawaslu menemukan hal yang seperti itu dan itu sudah dilakukan perbaikan datanya. Dan ternyata saksi juga mengakui itu ada kesalahan. “Saksi Parpol membenarkan bahwa tiba-tiba dapatnya banyak sementara hasil rillnya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Berbagai temuan yang ditanggapi oleh para saksi Parpol. Mereka mengajukan keberatan yang selanjutnya nanti akan diselesaikan. Keberatan yang disampaikan oleh saksi Parpol sangat sangat dipahami dan itu adalah bagian dari demokrasi. Ada lima Parpol yang mengajukan keberatan.” Ada mekanisme dalam keberatan itu yang memang harus diakomodir oleh KPU. Jadi dia tidak tanda tangan pun itu adalah harus dihargai dan itu menjadi bagian dari demokrasi yang harus kita hormati pada semua,” tegasnya.
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar mengatakan bahwa proses pleno sudah selesai. Terhadap dugaan kekeliruan atau pelanggaran terkait dengan pelaksanaan kepemiluan, maka mekanisme penanganannya melalui Bawaslu tentunya.” Apakah administrasi atau pidana jadi ranah penanganannya itu tentu lewat Bawaslu,” jawabnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Dievaluasi

Apa menjadi rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti seperti kesalahan input data seperti di Kecamatan Batulayar karena kesalahan penempatan jumlah pemilih lelaki dan perempuan. Dimana jumlah pemilih perempuan ditulis dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah pemilih lelaki ditulis sesuai dengan jumlah pemilih perempuan. “ Kesalahan ini sudah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan perbaikan, dan saksi sudah menyetujui,” katanya.

Pleno penetapan hasil Pemilu mendapat pengamanan ekstra dari pihak kepolisian. Terutama penghitungan suara untuk Kecamatan Sekotong.(ami)

Komentar Anda