Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pungli

PUNGLI : Kapolres Mataram AKBP Heri Perihanto saat menunjukan barang bukti hasil OTT kasus Pungli di Gunung Sari kemarin (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM– Kasus pungutan liar (Pungli) di Lombok Barat kembali terungkap. Kali ini Unit Tipikor Polres Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku Pungli pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kamis (19/1). Pelaku diketahui berinisial MZ asal Dusun Penimbung Barat Desa Penimbung Kecamatan Gunung Sari. Ia adalah ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Dusun Mambalan Desa Mambalan.

“ Pelaku kita tangkap setelah sesaat menerima uang dari salah satu penerima dana KIP atas nama Hidayatun Sani, setelah dilakukan penggeledahan, di saku celananya ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Perihanto kepada media, Jum’at (20/1).

Baca Juga :  Polisi Suplai Warga Lelong Air Bersih

Di dalam tas pelaku juga ditemukan data- data terkait pengusulan dana KIP sehingga dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.” Uang tersebut diakui oleh pelaku merupakan uang dari hasil pemotongan dana KIP. Total uang yang ditemukan sebesar Rp5.740.000,” ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Modusnya, pelaku ketua PKBM membantu peroses pencairan dana KIP selanjutnya setelah dana tersebut cair pelaku meminta uang 50 persen dari dana KIP yang diterima penerima.” Pelaku sudah lama kami intai,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari 13 korban. Namun lantaran pelaku sudah menggunakan uang tersebut maka hanya tersisa sedikit. “ Selain kita amankan uang dari 13 korban tersebut, kita juga sita KIP yang sudah siap akan dicairkan,”

Baca Juga :  Curi Motor, Polisi Gadungan Diringkus

Ada juga daftar nama- nama penerima KIP yang diamankan polisi, 11 kartu pelajar penerima dana, 1 unit sepeda motor, 5 lembar copy formulir pembukaan rekening Bank BNI, stempel PKBM Hayatun Nufus dan lain-lain.

Untuk pengembangan kasus, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Mataram. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. “ Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda