Polisi Ringkus Tiga Penjambret

Satu Pelaku Dicokok di Pelabuhan Lembar

DITANGKAP : Pelaku jambret yang beraksi di Keruak berhasil diringkus aparat Polsek Keruak Selasa (24/11). ( M.Gazali/RADAR LOMBOK )

SELONG –  Aparat Polsek Keruak bersama Tim Puma  Polres Lombok Timur meringkus tiga pelaku penjambretan, Senin malam (24/11). Ketiganya masing-masing RS, warga Dusun Selebung Desa Selebung Ketangga Kecamatan Jerowaru, GS, warga Dusun Dasar Baru Desa Keruak Kecamatan Keruak, dan M, warga Dusun Buhlawang Timur Desa Keruak Kecamatan Keruak.

Dua orang yakni RS dan GS, ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan M dibekuk di Pelabuhan Lembar ketika akan menyeberang  untuk melarikan diri ke Surabaya. Bersama barang bukti para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Keruak guna diproses lebih lanjut.”Penangkapan tiga pelaku ini terkait aksi penjembretan yang telah terjadi di Pasar Keruak pada hari minggu lalu,” terang Kapolsek Keruak, IPDA Nurlana, kemarin.

Kronologis kejadian bermula ketika korban inisial P, warga Dusun Montong Belai Desa Keruak yang masih berstatus pelajar sedang menelpon temannya di depan Pasar Keruak. Tanpa disadari tiga pelaku langsung menghampiri korban dan merampas HP-nya.”Ketika beraksi pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku ini kemudian menghampiri dan mencegat korban. Setelah berhasil merampas HP, tiga pelaku ini kabur,” ungkapnya.

Ketika itu korban sempat berupaya melakukan pengejaran, tapi jejak pelaku tidak bisa ditemukan. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek setempat. Dari laporan ini polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Aparat langsung bergegas ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran. Termasuk juga berkoordinasi dengan tim Puma Polres Lotim.” Setelah kita lakukan pengejaran kita berhasil menemukan motor yang dipakai pelaku beraksi yaitu motor Jupiter” sebutnya.

Barang bukti sepeda motor ini menjadi petunjuk awal petugas  untuk mengungkap identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, komplotan pelaku berhasil diendus. Dimana motor yang dipakai beraksi    diketahui milik pelaku inisial RS. Yang bersangkutan diamankan setelan itu dilakukan pengembangan akhirnya kembali terungkap dua pelaku lainnya.” RS dan GS kita amankan di rumahnya masing- masing. Sedangkan M sempat ingin kabur ke Surabaya. Tapi kita berhasil amankan saat akan naik kapal di Pelabuhan Lembar,” sebutnya.

Dari hasil penyidikan, M merupakan pelaku toko di Pasar Keruak. Para pelaku telah ditahan di Mapolsek Keruak. Keterangan mereka terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tempat lain tempat mereka beraksi. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 sub 353 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(lie)

Komentar Anda