Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor

SELONG – Polres Lombok Timur berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Dalam kasus ini Polres Lombk Timur menangkap enam orang pelaku. Mereka adalah Muhammad Alias Camat (42) Warga Kelurahan Majidi Selong, Suhaedi alias Edi (32) warga Kelurahan Majidi, M. Rozikin alias Ikin, (41) warga Sawing Kelurahan Rakam, Sukirman alias Sukir (38) warga Mendana Raya Kecamatan Keruak, Khairul Azmi alias Ucok (28) warga Sinyur Kecamatan Keruak dan Khairul Anam alias Anam (32) warga Mendana Raya Kecamatan Keruak. “Keenam pelaku ini berhasil kita tangkap di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam jumpa pers, Kamis (28/12)

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mendatangi rumah korban. Setelah kondisi sekitar dipastikan aman pelaku mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara dituntun sepanjang satu kilometer.Setelah itu pelaku kemudian membuka plat nomor polisi dan membuka bok sepeda motor untuk kemudian dihidupkan dan menjual sepeda motor ke penadah. “Sepeda motor yang dicuri ini kemudian dijual dengan harga Rp 1,2 juta dan hasil jualnya ini kemudian digunakan untuk membeli Narkoba jenia sabu,” paparnya.

Kemudian di TKP kedua di wilayah Bagek Longgek Kelurahan Rakam, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah korban sekitar pukul 19.30 wita. Dimana saat itu korban berencana keluar rumah. Namun pada saat keluar dari rumah, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lombok Timur.

Baca Juga :  Pembobol Kos-kosan di Dasan Agung Ditangkap

Adanya laporan yang masuk, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menguasai sepeda motor atas nama Sukir. Dari hasil interogasi, kemudian pelaku – pelaku beserta barang bukti yang lain berhasil di amankan. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. Dan pasal 480 paling lama 4 tahun,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda