Pembobol Kos-kosan di Dasan Agung Ditangkap

DITANGKAP: Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram tangkap maling yang beroperasi di salah satu kos yang ada di Dasan Agung, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian di salah satu kos-kosan di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasa Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram inisial RA (30). “Pelaku diamankan di rumahnya, di Dasan Agung,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (11/5).

Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Rabu (3/5) lalu, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu para penghuni kos sedang tertidur pulas. Korban mengetahui hal itu ketika terbangun lantaran kedinginan. “Saat bangun itu, korban sempat kaget karena melihat pintu kamarnya terbuka,” katanya.

Akan tetapi, korban tidak menaruh curiga sedikit pun kalau pintu kamar kosnya terbuka karena ulah maling. Setelah menutup pintu, korban melanjutkan tidur. “Awalnya korban mengira yang membuka pintu salah satu temannya yang tidur di kamar lain,” sebutnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Motor Diborgol

Korban mengetahui kamar kosnya telah digasak maling setelah dibangunkan tidur, sekitar pukul 06.00 WITA oleh temannya. Temannya itu ingin menceritakan kalau uang tunai miliknya sebesar Rp 370 ribu hilang.

Mendengar cerita temannya itu, korban langsung mengecek barang miliknya. Ternyata, sejumlah barang milik korban berupa laptop dan empat unit HP sudah tidak ada. “Atas kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp 9,8 juta dan melaporkannya ke polisi,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Hasil Visum Mahasiswa Unram

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mengantongi identitas pelaku. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Rabu (10/5) kemarin, sekitar pukul 15.00 WITA. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Seluruh barang korban telah dijual pelaku. Namun dari penelusuran, akhirnya barang bukti berupa tiga unit HP korban berhasil ditemukan. Sisanya masih diselidiki. “Ada yang dijual di pasar loak dan kepada orang yang tidak dikenal,” cetusnya.

Pelaku kini sudah mendekam di Mapolresta Mataram guna dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda