Edarkan Sabu, Tiga Orang Ditangkap

AKP Faisal Afrihadi (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di wilayah Kediri. Polisi terlebih dahulu menangkap AH (30) berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitasnya yang dilakukan selama ini. Warga Kediri ini ditangkap Kamis (27/10) dan hasil penggeladahan dia menyimpan sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Lobar AKP Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi kemarin membenarkan penangkapan ini. Dijelaskannya, pelaku AH kesehariannya sebagai sopir truk. Ia kedapatan tengah membawa sabu. “Itu setelah kami melakukan penggeledahan di komplek pertokoan Rumak di Desa Rumak Kecamatan Kediri,” ungkapnya.

Disampaikan Faisal, pengungkapan tersebut berkat peran aktif masyarakat yang menginformasikan bahwa kerap terjadi aktivitas mencurigakan di TKP. Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. “Saat itu mendapati AH yang diduganya tengah menunggu pembeli sedang duduk di berugak di sekitar pertokoan dusun Rumak. Kami menduga akan ada transaksi, sehingga pada saat itu juga tim melakukan penyergapan di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Emosi, IGAJ Tendang Rekan Hingga Terkapar

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,12 gram yang terbagi menjadi tiga klip plastik bening dengan berat masing-masing 0,76 gram, 0.78 gram dan 0.58 gram. Polisi juga mengamankan satu unit HP, uang tunai, sepeda motor dan lain-lain. “Dari pelaku kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu total 2,12 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk uang tunai serta satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi bergera mengungkap jaringan sopir truk tersebut. Hasilnya, kembali ditangkap MA (35), warga Kediri juga. “Dari hasil pengembangan ini, dan berdasarkan pengakuan AH, mengarah kepada pelaku lainnya insial MA. Yang mana AH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MA,” imbuhnya.

Baca Juga :  Residivis Sabu Karang Bagu Ditangkap Lagi

MA juga seorang sopir truk. Dari tangannya ditemukan sabu dengan berat 0.40 gram. “ Dia juga menyupla JU (32) asal Desa Tanjung Teros Kecamatan  Labuan Haji Lotim,” katanya.

Dari keterangan ini, polisi kemudian menangkap JU (32) yang diketahui berasal dari Desa Tanjung Teros Kecamatan Labuan Haji. Saat itu JU berada di rumah MA. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari JU antara lain satu buah klip plastik bening yang di dalamnya sabu dengan berat 5 gram, HP, sepeda motor dan lain-lain. Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk ancaman hukuman ketiga pelaku diterapkan sama. “Kita terapkan sama, selebihnya nanti kita lihat hasil koordinasi dengan kejaksaan,” pungkasnya. (ami)

Komentar Anda