SELONG- Polsek Pelabuhan Kayangan berhasil menggalkan penyelundupan sabu seberat 250 gram, Selasa (28/7) Juli. Barang haram itu diselundupkan dengan menggunakan Bus Sinar Rejeki dengan nomor polisi EA 7358 LZ dengan rute Bali-Dompu. Pengungkapan penyelundupan sabu ini setelah Polsek setempat mendapatkan informasi dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi NTB.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke Kayangan menunggu kedatangan bus. Sebelum masuk pelabuhan, bus itu langsung dicegat oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan. Petugas pun akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut.”Informasi yang kita dapatkan bahwa akan ada bus yang diduga membawa sabu akan menyeberang dari Lombok ke Sumbawa,” kata Kapolres Lotim melalui Kapolsek Pelabuhan Kayangan IPDA Sahiman.
Dari informasi itu anggota dikerahkan untuk mencegah bus. Melihat bus itu datang, dicegat petugas dan dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan paket sabu berwarna cokelat yang disembunyikan di bagasi sebelah kanan. Di paket itu tertera alat penerima yaitu warga Dompu bernama H. Muntasir.
Kata dia, 250 gram sabu dibagi dalam tiga paket. Dua paket disembunyikan di dalam lipatan baju kaus warna kuning merah dan hitam. Dan satunya lagi dibungkus menggunakan plastik warna putih diikat dengan lakban.”Barang bukti beserta sopir bus diamankan ‘’ kitanya.
Proses penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan ke BNN Provinsi NTB.”Barang bukti sabu tersebut dibawa dan diamankan oleh BNN,” tutupnya.(lie)