Polisi Pastikan Penjualan Gili Tangkong Hoaks

Penawaran penjualan Gili Tangkong di salah satu situs. Polisi menyebut informasi itu hoax.(ist)

GIRI MENANG—Belakangan ini beredar informasi pulau Gili Tangkong Kecamatan Sekotong Lombok Barat dijual melalui situs online.

Menyikapi informasi ini jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan pengecekan. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada kepala desa setempat maupun pihak pemerintah kecamatan Sekotong. Ternyata baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu.

Selanjutnya polisi melakukan klarifikasi kepada kepala BPKAD Provinsi NTB Senin (8/2/2021).
Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan keterangan bahwa Gili Tangkong yang berada di wilayah Sekotong dekat Gili Gede dan Gili Sudak, tersebut sebagian milik Pemerintah Provinsi NTB dengan luas 7,2 hektar. Sebelumnya lahan itu dikelola melalui perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan PT Erikseat Resort Spa yang dimulai dari tahun 2019 dan berakhir pada tanggal 18 Desember 2020. Perjanjian kerja sama itu sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan. Rencananya PT Erikseat akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan oandemi Covid-19 pemilik perusahaan tersebut yang berada di Singapura belum bisa hadir ke NTB.

Dijelaskan Dhafid, lahan seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov NTB dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD Prov NTB.” Tidak ada penjualan lahan di Gili Tangkong milik Pemprov NTB sampai saat ini,” tegasnya.

Selain lahan selaus 7,2 hektar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are. Salah satunya dimiliki oleh PT Gita Kencana.

Pemberitaan penjualan lahan milik Pemprov NTB seluas 7,2 hektar itu di media sosial tercatat dua kali sejak tahun 2019 akhir. Dhafid memastikan informasi itu hoax yang dibuat oleh pemilik akun yang diduga berada di Sulawesi.

Terkait pemberitaan itu unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut.(ami)

Komentar Anda