Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu

GEBEREK : Polisi menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Selong kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG – Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Selasa (1/11) sekitar pukul 13.30 wita. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang, masing-masing berinisial HS (38), HP (31), AB (21), SH (26).”Empat orang ini kami amankan di dua rumah. Di rumah pertama kami mengamankan HS yang sekaligus pemilik rumah, di rumah kedua tiga pelaku lainnya,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (3/11).

Polisi awalnya menggerebek rumah HS. HS yang saat itu berada dalam kamarnya tak berkutik. Di hadapan para saksi yang dihadirkan, polisi melakukan penggeledahan yang di mulai dari badan pelaku.”Di celana HS kami temukan dua poket sabu,” katanya.

Polisi kembali menggeledah kamar HS dan menemukan delapan poket sabu dan satu bungkus plastik bening sabu. Di sana juga polisi berhasil mengamankan plastik kosong, skop yang terbuat dari pipet, alat hisap, tabung kaca dan alat komunikasi.”

Sabu itu kami amankan di bawah tempat tidurnya,” ungkapnya.

Setelah menggeledah HS, polisi melakukan pengembangan di samping rumah HS dan berhasil mengamankan tiga orang serta alat bukti sabu. Adapun alat bukti yang diamankan berupa dua poket sabu, alat hisap, korek api, skop dari pipet, tabung kaca.

Mereka bertiga diamankan saat akan pesta sabu. Mereka patungan beli sabu.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke ke Mapolre Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, dua diantaranya merupakan residivis.

HS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan di Sukamulia berinisial M.

Mereka dijerat pasal  114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang  Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr-sid)

Komentar Anda