Polisi Bidik Tersangka Tambahan

Kombes Pol Budi Indra Dermawan (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Setelah menetapkan I Putu Wirya Gandi, sopir bus pariwisata yang membawa 28 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah pelayanan Kabupaten Cirebon dan mengalami kecelakaan hebat di tanjakan Malimbu II Desa Malaka Kecamatan Pemenang beberapa waktu lalu. Polisi memastikan terus melakukan pendalaman untuk mendalami kasus tersebut. ‘’Kasus kecelakaan bus pariwisata di Malimbu II tersebut masih terus kita dalami,’’ ujar Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Budi Indra Dermawan saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, kemarin (22/2).

Ia memastikan gelar perkara penetapan I Putu Wirya Gandi sebagai tersangka sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Utara. Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan TKP sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Kemudian untuk pemilik Bus pariwisata ini. Perannya sedang didalami oleh kepolisian.  ‘’Status pemilik bus sedang kita dalami,’’ katanya.

Baca Juga :  Indeks Pariwisata NTB Tidak Masuk 10 Besar Terbaik

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Untuk melakukan pendalaman ini, penyidik sudah mendatangi Dinas perhubungan. Ini dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan yang terjun bebas di jurang Malimbu dua. ‘’Karena yang menyatakan bus tersebut layak atau tidak itu dari dinas perhubungan. Hari ini (kemarin, Red) penyidik sudah mendatangi dians perhubungan. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana,’’ ungkapnya.

Pria asal Sumbawa ini kemudian menyatakan tidak menutup kemungkinan pemilik bus ini bisa ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Itu bisa dan tidak menutup kemungkinan. Tapi sampai sekarang ini statusnya masih saksi,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dispar Berdayakan Peran Pokdarwis

Kedepannya, pemilik dan operator serta pengemudi asli bus tersebut akan dimintai keterangannya oleh penyidik. ‘’Pemeriksaan sudah diagendakan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,’’ tandasnya.

Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 16 juta. (gal)

Komentar Anda