Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

AKP Priyo Suhartono (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)
AKP Priyo Suhartono (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membekuk salah satu komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, dengan korban adalah warga setempat, yakni Saidin, 41 tahun.

Pelaku diketahui bernama Jum, 37 tahun, warga  Dusun Batu Bronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Ia ditangkap pada Kamis (3/9), sekitar pukul 04.00 Wita, sesuai dengan laporan polisi LP/645/XII/2019/NTB/Polres Loteng/ Tanggal 19 Desember 2019 atas pengembangan setelah adanya pelaku lain yang ditangkap lebih dahulu.

Salah seorang pelaku yang sebelumnya ditangkap ternyata tidak mau merasakan sakit sendiri dibalik jeruji besi. Sehingga pelaku mengaku mencuri  satu unit mobil Merk Mitshubitsi, type L300 PU FB-R  tahun pembuatan 2018 dengan pelaku Jum. Atas dasar pengakuan itulah, kemudian petugas menangkap Jum.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat itu. Dimana pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya sudah ditanggkap, bahwa Jum ikut melakukan pencurian mobil Merk Mitshubitsi, type L300, dan pelaku sempat melarikan diri serta bersembunyi.

“Setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang tanpa perlawanan selanjutnya pelaku kami bawa k Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Priyo, Jumat kemarin (4/9).

Priyo menegaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis  (19/12/2019) sekitar pukul 05.00 Wita di Orok Gendang RT: 001, RW: 002, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Pada waktu itu, korban terbangun dan hendak melaksanakan sholat subuh, dan mengetahui mobil miliknya hilang.

“Saat bangun dan melaksanakan sholat subuh, korban mengecek sekitar rumahnya, dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di garasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 144 juta, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dengan laporan itu lah petugas selanjutnya melakukan pendalaman dan berhasil menangkap salah seorang pelaku, tidak lama setelah kejadian. Hanya saja, untuk pelaku yang satu ini berhasil melarikan diri saat mengetahi rekannya diciduk polisi. Petugas juga sampai dengan saat ini masih melakukan pengembangan, kemungkinan adanya lokasi lain yang dijadikan sasaran oleh pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam hukuman selama 6 tahun penjara, karena diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Kita juga masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi lokasi kejahatan pelaku ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda