Polemik Dana Umat, ACT NTB Tetap Operasional

TETAP OPERASIONAL: ACT NTB masih tetap operasional di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. (FAISAL/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Baru-baru ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yang menghebohkan lagi, gaji para petinggi ACT sempat mencapai ratusan juga dengan fasilitas mobil mewah. Namun oleh para petinggi ACT, laporan dugaan penyelewengan itu dibantah. Termasuk gaji, tak sefantastis yang dilaporkan.

ACT sendiri diketahui memiliki peran yang luar biasa dalam membantu penanganan kebencanaan di NTB. Yang paling membekas adalah membantu korban bencana gempa Lombok pada 2018. ACT banyak membangun dapur umum dan hunian sementara bagi para korban.

Lantas bagaimana ACT NTB menanggapi gonjang-ganjing di pusat itu? Radar Lombok mendatangi Kantor ACT NTB di Jalan Sriwijaya, Mataram. Tampak normal operasi seperti biasa. Sayangnya, Kepala ACT NTB M Romi Saefudin belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut soal ACT saat ini. Lebih-lebih soal pengelolaan anggaran yang diperolah dari sumbangan umat di NTB.

“Kami sudah diinstruksikan dari pusat, karena ada kasus itu, sehingga informasi sekarang ini satu pintu langsung ke pusat. Kami di NTB diminta untuk tidak memberikan informasi dulu,” ujar Romi saat ditemui Radar Lombok di Kantor ACT NTB, Selesa (5/7).

Baca Juga :  Empat Guru Besar Ramaikan Pemilihan Rektor Unram

Sementara saat ditanya mengenai berapa jumlah karyawan dan berapa gaji masing-masing karyawan yang ada di Kantor ACT NTB, Romi hanya dapat menyebutkan jumlah karyawan sebanyak empat orang dan untuk gaji masing-masing karyawan tidak dapat dibeberkan.

Romi juga menuturkan untuk masalah akuntabilitas pengelolaan anggaran selama ini dimuat melalui website resmi lembaga ACT yang dapat diakses oleh publik. “Dan Alhamdulillah setiap tahun kami mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang didapatkan selama 14 tahun,” tutur Romi.

Terpisah, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Provinsi NTB, Dikdik Kusnandi yang dikonfirmasi soal izin lembaga donasi. Ia menyebutkan untuk lembaga donasi di NTB yang berizin ada empat. Izin mereka dikeluarkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), karena jangkauan lembaga donasi tidak hanya di NTB saja. “Yang kami ketahui lembaga donasi yang sudah ada izinnya, ada ACT, LAFDAZI, Rumah Yatim sama Baznas. Jadi ada empat yang murni lembaga donasi. Artinya mereka menggumpulkan uang dari masyarakat kemudian disalurkan kembali sesuai platform. Dan untuk izinnya dari Kementerian Sosial,” katanya.

Baca Juga :  Polri dan Lima Polda Bantu Amankan MotoGP

Di sisi lain ada juga lembaga donasi yang berbentuk yayasan yang mengumpulkan uang dari masyarakat yang diperuntukkan bagi yayasan sendiri. “Jadi sebetulnya ada dua jenis lembaga donasi. Ada yang menggumpulkan uang untuk dibagikan ke orang lain dan ada yang menggumpulkan uang untuk yayasan sendiri,” sambungnya.

Meski demikian lambaga donasi tersebut, lanjutnya, sesuai undang-undang mereka juga harus menyampaikan izin ke Dinas Sosial setempat, kemudian ketika lembaga donasi menggumpulkan uang dari masyarakat maka punya kewajiban untuk melaporkan uang yang telah dikumpulkan. “Khusus ACT mereka aktif melaporkan kegiatan yang dilakukan di NTB. Tapi untuk pelaporan keuangannya tidak nampak, karena ketika kami tanya soal laporan keuangan, mereka kasih kami situs website,” ucapnya.

Dikatakan, meski Dinsos NTB tidak mengeluarkan izin, alangkah lebih baik keuangan dapat dilaporkan. Sehingga dapat diketahui berapa donasi setiap tahun yang didapatkan di NTB. (sal)

Komentar Anda