Polda Tindaklanjuti Laporan Imigrasi

AKBP I Komang Sudana (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB memastikan telah menerima laporan dari kantor Imigrasi Kelas I Mataram terkait  dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan  paspor  Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) oleh salah satu perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Kasubdii IV Ditreskrimsus Polda NTB AKPB I Komang Sudana mengatakan, laporan ini diterima beberapa hari lalu. Sekarang penyidik masih mendalaminya. Dikatakannya, perusahaan yang dilaporkan oleh kantor Imigrasi ini berinisial CL  sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja kerja swasta dari Lombok. ‘’  Perusahaan ini berkantor di Mataram. Ini bukan perusahaan cabang, tapi memang perusahaan dari Lombok,’’ katanya  saat dikonformasi di ruang kerjanya di Mapolda NTB, Rabu  kemarin (22/2).

Kasus tersebut saat ini dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB. Dokumen palsu ini diduga digunakan sebagai persyaratan dalam rangka pemberangkatan CTKI ke Malaysia. ‘’ Untuk sementara ini, karena suratnya baru kita terima. Kasus ini mau kita lidik dulu. Karena data yang ada di KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Sponsor Pengirim 12 TKA China Diperiksa

[postingan number=3 tag=”imigrasi”]

Dalam laporan yang dibuat oleh Imigrasi Mataram, terdapat 12 KK yang diduga tidak sesuai. Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan,  hanya satu KK yang datanya tidak sesuai dan tidak valid. Satu KK yang tidak cocok ini milik MH warga Masbagik Lombok Timur. ‘’ Hanya satu orang saja yang tidak cocok data kependudukannya,’’ jelasnya.   

Indikasi yang ditemukan kepolisian, nomor induk kependudukan yang terncantum tidak terdaftar dalam server Dinas Dukcapil Lotim. Hanya saja, kepolisian menurutnya belum bisa memastikan terkait dengan keaslian KK tersebut. ‘’ Karena kan yang kita pegang ini hanya copy-an saja. Jika ingin mengetahui asli apa tidaknya kan kita pegang yang aslinya juga,’’ katanya.

Untuk itu, Imigrasi disebutnya sudah bersurat ke Dukcapil Lombok Timur.  Selain mendalami dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan kepengurusan paspor ini, kepolisian juga disebutnya akan menyelidiki apakah perusahaan tersebut mengirim TKI dibawah umur ke Malaysia. ‘’Untuk mendalami ini, kita akan koordinasi dengan instasi lain. Karena yang kita periksa ini seperti ijazah sekolah. Kemungkinan umur, nama dan alamat yang tidak sesuai juga akan kita telusuri,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Ramadan, Tahanan Polda Dibagikan Perlengkapan Ibadah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Romi Yudianto mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen memberantas TKI ilegal dan perdagangan manusia  pihaknya telah menolak 55 permintaan paspor.

Sebanyak 55 orang tersebut mengaku akan bekerja di luar negeri. Namun Imigrasi menolak diberikan paspor lantaran tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah atau non prosedural. Hal ini merupakan langkah Kantor Imigrasi Mataram dalam upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang.

Saat ini, sikap selektif memang gencar dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal tahun. "55 orang itu paspornya diuruskan oleh salah satu PPTKIS, kita sudah laporkan ke Polda NTB juga kok masalah ini," kata Romi.(gal)

Komentar Anda