Polda Periksa Pelapor Pelanggaran Atribut NW

Muhammad Ikhwan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Laporan Tim Kerja Pengurus Nahdlatul Wathan (NW)  terkait dugaan pelanggaran penggunaan atribut NW mulai ditindaklanjuti.

Hal itu terlihat dari adanya beberapa saksi dari pihak pelapor yang diperiksa Dit Reskrimsus Polda NTB, Rabu (3/3). Dalam pemeriksaan saksi kali ini mereka didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Lebah) NW.

Para saksi diperiksa penyidik selama beberapa jam. Dimulai saat hadir pada pukul 09.00 WITA hingga berakhir sekitar pukul 12.30 WITA. “Kami hari ini dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor,” ungkap penasihat hukum pelapor yakni Muhammad Ikhwan ditemui usai  pemeriksaan.

Terkait materi pemeriksaan, Ikhwan tidak bersedia membeberkannya secara rinci. Yang jelas itu seputar dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh penyelenggara kegiatan pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Wathan (PCNW) Montong Gading Kabupaten Lombok Timur pada Selasa 18 Januari dan Pelantikan PCNW Se-Lombok Barat pada 3 Februari di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat. “Mengenai kapan pelaksanaan kegiatan, di mana penggunaaan logo, siapa yang menghadiri, siapa penyelenggaranya, seputar itulah,” ujarnya.

Baca Juga :  NW Pancor Gelar Kejuaraan Memanah

Terkait apakah dalam pemeriksaan kali ini mereka  menyerahkan dokumen tambahan  kepada penyidik, Ikhwan mengaku bahwa dokumen tidak ada diserahkan kali ini. Mengingat seluruh dokumen dan alat bukti telah semuanya diserahkan pada saat pelaporan pada 5 Februari 2021 lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini  penyelenggara kegiatan diduga menggunakan lambang dan logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah  versi pelapor yakni TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

Adapun beberapa orang penyelenggara kegiatan yang dilaporkan yakni MI laki-laki (50) warga Jalan Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PDNW Lombok Barat. MHD laki-laki (50) warga Jalan Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat, HMF laki-laki (50) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading, dan HSY laki-laki (55) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur bertindak Sekretaris Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading.

Baca Juga :  Jamaah NW Gelar Hiziban Akbar

Beberapa penyelenggara ini dilaporkan melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf e dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menjelaskan tentang pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya. (der)

Komentar Anda