Polda Gandeng BPN Telusuri Aset Mandari

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Upaya memiskinkan terpidana bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama terus dilakukan.

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB kini menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri aset berupa tanah terpidana. “Iya, kini gandeng BPN juga untuk menelusuri asetnya,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Senin (9/10).

Penyidik juga tengah mendalami sejumlah aset berupa kendaraan yang dimiliki terpidana dengan menggandeng pihak Samsat. “Semuanya akan kami telusuri,” ujarnya.

Penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana, karena banyaknya transaksi mencurigakan yang dilakukan yang diduga dari hasil menjual sabu. Untuk itu, Polda juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya sudah dikantongi, kini tinggal dilakukan penyidikan lebih dalam.

Kedua terpidana kini sudah dijebloskan ke sel tahanan sesuai putusan majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Mandari divonis pidana penjara selama 7 tahun dan Bayu 4 tahun. Selain pidana penjara, Mandari turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Kemudian suaminya dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kembali Mencuri, Pecatan PT AMNT Ini Ditangkap

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Baca Juga :  Ambil Paket Tramadol, FS Diciduk Polisi

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci mobil, empat HP, dua kartu ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (sid)

Komentar Anda