Pol PP Diminta Segera Bertindak

MATARAM-Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Mataram H. Efendi Eko Saswito merespon kritikan banyak pihak terkait restoran siap saji di pusat-pusat perbelanjaan seperti di mall yang buka pada siang hari Ramadan. Ia meminta para pemilik rumah makan menghormati ibadah puasa warga.

Diantara rumah makan yang buka siang hari terdapat di Lombok Epicentrum Mall (LEM) dan pusat perbelanjaan lainya. Mereka harus taat pada aturan sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Mataram.” Mereka tidak boleh vulgar. Saya sudah  perintahkan Pol PP dan dinas terkait untuk turun,” katanya kemarin.

Baca Juga :  Bangunan Rumah Makan Terancam Dibongkar

Selain rumah makan, beberapa kafe juga diketahui melanggar aturan operasional khusus bulan Ramadan, diantaranya adalah Lombok Plaza di Kecamatan Cakranegara. Di spanduknya, tempat karaoke ini secara terang-terangan mengumumkan buka 24 jam  khusus untuk kafe dan karaoke. Eko sendiri mengaku baru mengetahui masalah ini. Ia akan memerintahkan SKPD terkait seperti Pol PP dan DInas Pariwisata untuk bertindak tegas.” Tanpa ada pilih kasih, semuanya harus ditertibkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Siang Hari, Rumah Makan Harus Kantongi Rekomendasi

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Mataram, Chairul Anwar, mengatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan di pusat perbelanjaan telah diberikan teguran. Beberapa tempat karaoke juga dipantau. Khusus untuk  rumah makan di pusat perbelanjaan seperti di mall, Pemkot meminta pemilik menaati ketentuan.” Kita tetap koordinasi,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda