Buka Siang Hari, Rumah Makan Harus Kantongi Rekomendasi

MATARAM – Restoran dan rumah makan yang berada di tempat-tempat khusus seperti di mall dan kawasan non muslim diwajibkan memohon rekomendasi buka siang hari di Pemkot dalam hal ini Sat Pol PP Kota Mataram. Namun sampai sekarang belum ada permohonan.

Rumah makan yang diberikan keringanan berupa boleh berjualan siang hari adalah rumah makan yang ada di kawasan khusus seperti mall dan kawasan  pemukiman non muslim.

Kepala Bidang Trantibum Pol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, semenjak edaran tersebut disebar, sampai hari pertama puasa pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi. “ Kita belum ada terima suratnya. Yang ada hanya konfirmasi via telepon saja,” kata Bayu di ruang kerjanya kemarin.

Baca Juga :  Pemkot Diberi Waktu 10 Hari

Aturan ini sama dengan tahun lalu. Ada aturan yang harus ditaati seperti pedagang tidak boleh melayani konsumen untuk makan di tempat. Tempat makan juga harus tertutup sehingga tidak mencolok. “Jangan kasih makan di tempat, dan lokasinya harus ditutup,” ungkapnya.

Pembeli harus membawa pulang makanan yang dibelinya. Bayu menilai belum adanya pengusaha yang minta rekomendasi kemungkinan karena belum memahami sepenuhnya edaran yang ada. Kalaupun ada salah satu pengusaha yang menghubungi, itu hanya meminta khusus karyawan non muslim diberikan ruang khusus untuk makan siang di dalam tempat makan.

Baca Juga :  Pol PP Diminta Segera Bertindak

Untuk penertiban umum di tengah masyarakat, tahun ini sudah dikoordinasikan dengan Camat dan Lurah. Semua penertiban Camat dan Lurah yang menjadi depan. Pol PP sifatnya hanya mendukung. Penertiban yang dilakukan oleh Camat  dan Lurah mulai dari penertiban petasan, PKL yang buka di siang hari, dan kegiatan-kegiatan yang menggangu ketertiban umum selama Ramadan.

Saat ini dari enam Camat yang ada, baru Camat  Ampenan yang  baru mengeluarkan edaran penertiban.(ami)

 

Komentar Anda