Pemkot Diberi Waktu 10 Hari

H. Effendi Eko Saswito (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah kota Mataram diberikan waktu selama 10 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan tahun  2016. Sebagaimana diketahui, Pemkot kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LHP keuangan tahun 2016. Meski begitu ada sejumlah catatan yang harus dibereskan.

Sekda Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito mengatakan, temuan BPK yang telah tercantum di dalam LHP akan ditindaklanjuti segera. “Sudah kita terima. Ada batasan perbaikan setelah kita terima predikat WTP itu.  Sudah tinggal dikoreksi kembali di masing-masing dinas,” jelasnya kemarin (2/6).

Dikatakan Eko, beberapa temuan dicantumkan di LHP. Sampai saat ini Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) HM. Syakirin Hukmi sedang melakukan kroscek terhadap beberapa catatan diantaranya soal aset, biaya perjalanan dinas dan soal bantuan sosial (Bansos). “ Tidak ada tawar menawar. Sebelum 10 hari harus tuntas semua. Kalangan kepala dinas melakukan perbaikan atas beberapa rekomendasi BPK itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengurus DPD PAMMI NTB Bertemu Agung Laksono

Seperti di RSUD Kota Mataram, ditemukan BKU  RSUD Kota Mataram  diketahui terdapat  pengeluaran kas pada tanggal 25 Juli 2016 senilai Rp 11.000.000,00 untuk pembayaran honor dewan pengawas bulan Mei 2016 termasuk kepada H.Effendi Eko Saswito. Padahal Keputusan Walikota  Mataram Nomor 794/VII/2016 tanggal 1 Juli  2016 yang menetapkan Eko sebagai ketua dewan pengawas baru berlaku per tanggal di tetapkan (1 Juli 2016). Sedangkan belanja hibah, Pemerintah Kota  Mataram menganggarkan  belanja hibah senilai  Rp18.963.570.000,00 dengan realisasi (s/d 31 Juli 2016) senilai Rp9.786.081.800,00  atau  51,60%  dan belanja  Bantuan Sosial (Bansos)  senilai  Rp18.321.937.300,30  dengan realisasi (s/d 31 Juli  2016) senilai  Rp8.370.275.000,00 atau  45,68%.  Selain  itu Pemerintah Kota Mataram  juga menganggarkan hibah  Barang (belanja barang).

Baca Juga :  Karena Adipura, DLH Mataram Dapat “Bonus” 1,6 Miliar

Eko juga meminta kepala dinas segera menindaklanjutinya seperti di beberapa SKPD yang diberikan catatan. “ Kita minta secepatnya. Jangan ditunda-tunda, karena batas waktu sudah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini menyayangkan masih banyak temuan BPK RI  terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kota Mataram. “Kita minta Pemkot membuka hasil LHP tersebut serta menindaklanjutinya,’’ katanya.(dir)

Komentar Anda