Bangunan Rumah Makan Terancam Dibongkar

BELUM BERIZIN: Rumah makan yang dibangun di jalan lingkar selatan ini diketahui belum mengantongi IMB dan terancam dibongkar petugas (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Bangunan rumah makan Pondok Galih di jalan lingkar selatan di perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12  tahun 2012 tentang RTRW.

Indikasi pelanggaran Perda ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi kemarin. “Bangunan tersebut belum memiliki IMB dan melanggar Perda,” kata Junadi.

Ia mengatakan pengawas pembangunan Dinas Tata Kota sudah mengetahui keberadaan bangunan ini. Bahkan dinas sudah memberikan teguran kepada pemilik untuk tidak melanjutkan pengerjaan bangunan sebelum izin dilengkapi. Surat perintah penghentian pembangunan dilayangkan kepada pemilik. Tetapi hal itu tidak diindahkan. Pembangunan terus berlanjut. “Sudah ditegur, sampai pada pemberian surat perintah penghentian pembangunan namun tidak diindahkan,” tegasnya.

Kawasan bundara jalan lingkar sesuai Perda  Nomor 12  tahun 2012 adalah kawasan RTH. Bangunan rumah makan ini masuk kawasan RTH.”Tentu akan ada konsekuensi kalau aturan dilanggar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sampai bangunan selesai dan akan segera beroperasi, rumah makan ini belum memiliki IMB. Dinas menunggu perintah Wali Kota Mataram untuk proses pembongkaran bangunan. “Kalau ada perintah bongkar dari wali kota pasti kita bongkar,” jelasnya.

Dinas sudah menyampaikan laporan, sampai saat ini belum ada perintah pembongkaran.

Terpisah, Kepala Badan Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)   Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa membenarkan bangunan rumah makan tersebut belum mengantongi izin, sebab sekarang ini proses penerbitan izinnya sedang diurus.” Izinnya masih diproses oleh pemilik di BPMP2T,” kata Cokorda.

Soal bangunan yang sudah hampir selesai kemudian baru mengurus izin, pihaknya tidak mau masuk terlalu dalam karena  ranahnya dinas lain untuk melakukan pengawasan. Yang jelas katanya, rumah makan tersebut belum mengantongi semua jenis izin.

Sebelum dilakukan penerbitan izin, tentunya nanti akan dilakukan beberapa kajian dan koordinasi dengan pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penerbitan izin.(ami)