TANJUNG – Banyaknya bangunan ilegal di wilayah pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, kembali disuarakan DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto berujar, Pemkab Lombok Utara harus berani bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang tidak mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dari 602 jenis bangunan berupa hotel melati, restoran, travel, kolam renang, dan lainnya itu merupakan sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika itu bisa ditertibkan, maka sumber PAD akan semakin bertambah.
Sebaliknya, jika pemda gagal menertibkan itu maka sama artinya pembiaran. Akan semakin banyak masalah di kemudian hari jika pemkab hanya membuka bagi investor, sementara banyak bangunan bodong tidak ditertibkan. ‘’Jangan hanya terbuka terhadap investor saja, sementara masih banyak yang belum tertib,’’ ujar Ardianto.
Dikatakannya, pihaknya terus mendorong pemda dari tahun ke tahun agar bertindak tegas terhadap bangunan ilegal ini. ‘’Penertiban bangunan terletaknya pada persoalan mau atau tidak bertindak tegas,” tegasnya.
Persoalan penertiban, katanya, pihak dewan selalu mengeluh terhadap kinerja para SKPD dalam mengeksusi bangunan-bangunan tersebut. Ketika ditanya perlu membuat panitia khusus (Pansus), menurutnya tidak perlu. Karena jumlah bangunan sudah jelas ada dan objek sudah ada mana yang perlu disasar. “Persoalan itu terletak berani tidak mengeksekusi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KPPT Lombok Utara, HM Sumadi mengakui bahwa masih banyak jenis bangunan yang belum mengantongi izin sebagai sumber tambahan potensi PAD belum digarap. Berdasarkan pendataannya terdapat 602 jenis bangunan dan pihaknya berkomitmen akan segera menertibkan agar para pengusaha mengurus izin. “Semuanya itu merupakan peninggalan lama sebelum berpisah dengan Lombok Barat,” terangnya.
Pihaknya pun akan segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh para pengusaha tersebut. Apabila tidak mengindahkan maka pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Lombok Utara saat ini masih sangat terbuka terhadap investor yang ingin berinvestasi.
Oleh karena itu, disamping menertibkan pihaknya juga akan terus menerima para investor tersebut. “Apa yang menjadi harapan Pemerintan untuk meningkatkan pendapatan dan pelayanan tentu menjadi prioritas,” harapnya.
Disebutkan, pada tahun KPPT baru bisa merealisasikan PAD sebesar Rp 1,5 miliar dari target Rp 2,3 miliar. Sedangkan tahun kemarin bisa merealisasikan Rp 3,8 miliar dari target Rp 1,8 miliar. Sehingga pada tahun ini KPPT ditingkatkan pemasukan PAD dari sektor perizinan. Pihaknya sampai saat ini terus berupaya agar target tercapai. (flo)