Plang Aset Dicabut Oknum Warga

PLANG : Pemasangan plang aset oleh petugas BPKAD Lobar di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada beberapa waktu lalu.

GIRI MENANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat memasang plang tanda aset daerah di sejumlah titik aset yang saat ini masih diklaim warga. Namun kini plang-plang tersebut dicabut oknum warga. Tindakan ini dinilai melanggar hukum. Pemda tengah menyiapkan langkah untuk menyikapi persoalan ini.

Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam, mengatakan belum lama ini beberapa titik aset yang ditertibkan tim Pemda telah dikuasai lagi oknum. “ Beberapa plang yang sudah dipasang dicabut oleh oknum,” ungkapnya kemarin.

Beberapa titik aset yang sudah diamankan dengan plang itu belum sepenuhnya bisa dikuasai Pemda. Warga belum berani untuk menyewa aset tersebut untuk dikelola. “Aset-aset itu belum sepenuhnya dikuasai Pemda karena masih belum diserahkan oleh warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Rehab Dermaga Tawun Minus 20 Persen

Ia menambahkan, ada juga lahan yang sudah dipasangi plang diklaim oleh oknum warga. Bahkan pihaknya memasang plang tandingan yang menegaskan bahwa lahan itu milik Pemda atas dasar putusan pengadilan.” Lahan yang sudah kita pasangi plang ini yang diklaim, bahkan sudah dipasangi plang tandingan,” ungkapnya.

Ia menyebut sampai saat ini lahan tersebut masih diklaim, namun pihak BPKAD sudah menekankan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Lobar dibuktikan dengan sertifikat yang sudah dimiliki atas nama Pemkab Lombok.”Kami sampaikan kalau memang ada yang klaim, silahkan tapi harus lewat jalur perdata, kami akan layani,” tegasnya.

Terkait itu, pihaknya sudah melakukan rapat di kantor camat Narmada membahas persoalan ini.

Baca Juga :  Kasus RTG Sigerongan Jalan di Tempat

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan, terkait adanya plang aset yang dicabut, jelas itu menyalahi aturan. “ Kalau plang aset dilepas atau dicabut tentu salahi ketentuan,” tegasnya.

Karena itu pihaknya dengan BPKAD dan Inspektorat sedang mengumpulkan dan mengkaji kelengkapan data aset-aset bermasalah tersebut. “ Barulah kita formulasikan bentuk langkah apa yang efektif kita lakukan, biar sekali jalan. Tidak, sekarang kita pasang plang, lagi dicabut, dan dikuasai dan rebut lagi oleh oknum,” tegasnya.

Selanjutnya apakah langkah yang ditempuh melakukan pengambilan paksa, atau menempuh jalur hukum ke APH? Ia mengatakan itu masuk rumusan bersama dengan BPKAD dan Inspektorat. “ Kemarin kita sudah lakukan pertemuan dengan Inspektorat,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda