Piutang PAD Tembus Rp 45 Miliar

TANJUNG-Panitia Khusus (Pansus) II Pertanggung Jawaban APBD 2015 mendapati nominal piutang yang cukup besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 2015, khususnya pada sektor perhotelan dan restoran.

Rincian data piutang Rp 45 miliar tersebut seperti disampaikan Ketua Pansus II, Ardianto, piutang pajak sektor perhotelan dan restoran senilai Rp 30 miliar, piutang retribusi Rp 3,1 miliar, tuntutan ganti rugi Rp 105 juta dan piutang lain-lain senilai Rp 12 miliar. Sehingga total piutang senilai Rp 45 miliar. ‘’Pada 2014, piutang PAD sendiri hanya Rp 28 miliar,’’ kata Ardianto.

Baca Juga :  PAD Labuhan Haji Ditargetkan Rp 340 Juta

Menurutnya, angka tersebut meningkat 100 persen pada 2015. Ardianto pun meminta agar komisi terkait di DPRD, untuk bisa memanggil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah, guna mengawal bersama penagihan. “Kalau memang objeknya ada, hotelnya ada, ya tetap dilakukan penagihan. Kalau tidak mau membayar, segel, cabut izinnya,” tegas pria yang juga Ketua Komisi I DPRD KLU ini, Selasa (19/6).

Lebih lanjut Ardianto mengatakan, PAD KLU saat ini berada di angka Rp 95,62 miliar lebih atau naik 20,74 persen dari target PAD tahun 2015 sebesar Rp 79,20 miliar lebih. Namun diyakini jika Pemerintah KLU bisa memaksimalkan penagihan piutang khusuanya sejumlah hotel tersebut, bukan tidak mungkin target PAD yang diproyeksikan naik oleh pemerintah pada tahun 2016 ini bisa terlampaui.

Baca Juga :  Deviasi PAD Lobar Masih Rp 30 Miliar

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena akan menambah beban dalam APBD, dicantumkan tetapi tidak bisa tertagih, Bahkan apabila tetap tidak bisa ditagih justru akan menjadi beban. “Setengah PAD kita besar-besar karena piutang, kalau ini bisa tertagih tentu PAD bisa meningkat. Saya harapkan ini bisa menjadi perhatian serius, karena 75 persen PAD kita dari sektor itu (hotel dan restoran),” tandasnya. (zul)

Komentar Anda