SELONG—Sebanyak 53 desa di Lombok Timur (Lotim) melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Rabu (14/12). Dari 53 desa yang menggelar Pilkades serempak, semuanya berjalan dengan lancar, sukses, aman tanpa ada masalah apapun.
Salah satunya Pilkades di Desa Kembang Kerang Daya Aikmel. Di desa ini, pelaksanaan Pilkades, mulai dari pencoblosan, penghitungan suara, hingga tahap rekapitulasi suara lima calon juga berjalan tanpa ada kendala. Semua berlansung sesuai yang diharapkan. Itu semua tak lepas dari persiapan yang matang serta pengamanan yang mumpuni.
Pelaksanaan Pilkades di Desa Kembang Kerang Daya dimulai sekitar pukul 08.00 Wita. Sebelum dilakukan pencoblosan, terlebih dahulu dilakukan pengambilan sumpah terhadap panitia di masing-masing TPS. Baru setelah itu dimulai proses pemungutan suara.
Pencoblosan itu sendiri berakhir sekitar pukul 12.00 Wita, yang kemudian dilanjutkan penghitungan suara pada pukul 13.00 Wita, di 12 TPS yang ada. “Semua berjalan dengan aman, tidak ada kendala,” kata Diyan, selaku panitia di Dusun Karang Dalam, Kembang Kerang Daya.
Sementara untuk pengamanan sendiri, terlihat petugas baik itu dari kepolisian dan TNI terus melakukan pemantuan di masing-masing TPS secara bergiliran.
Setelah penghitungan suara di masing-masing TPS tuntas dilakukan. Selanjutnya panitia di masing-masing TPS membawa surat suara, ke kantor desa setempat. Disana panitia tingkat desa melakukan merekapitulasi suara yang di peroleh masing- masing calon.
Terpisah, Kepala BPMPD Lotim H. Syamsuddin, memastikan pelaksaaan Pilkades di Lotim sama sekali tidak ada masalah yang ditemukan di lapangan. Semua berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala. Mulai dari pencoblosan, perhitungan suara. Begitu juga soal keamanan, di 53 desa itu tidak ada ditemukan gesekan ataupun konflik yang terjadi antara pemenang maupun pendukung para calon. “Alhamdulilah semua berjalan lancar, dan sukses. Tidak ada masalah, aman, termasuk juga keamanan,” singkat Syamsuddin.
Kasubbid Tata Pemerintahan BPMPD Lotim, Lukman Nul Hakim sebelumnya mengatakan, Pilkades serentak ini sebutnya, jumlah calon Kades yang ikut bertarung di 53 desa sebanyak 201 calon. Sementara jumlah TPS yang sudah disiapkan mencapai 428 TPS.
Terkait hasil penghitungan suara, jika ada dua calon Kades yang menang, namun memiliki jumlah suara yang sama. Maka dalam ketentuan, tidak diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Melainkan pemenanganya ditentukan dengan cara melihat penyebaran jumlah suara kedua calon di masing-masing TPS yang ada di desa tersebut. “Jika ada dua pemenang tidak ada pemilihan ulang. Cukup dihitung penyebaran suara kedua calon di masing-masing TPS,” jelasnya. (lie)