Pijit Plus-Plus Berkedok Salon Diduga Jadi Ajang TPPO

REKA ADEGAN: Kedua terduga pelaku saat melakukan reka adegan di depan polisi, Selasa (5/4). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua muda mudi yang tengah asyik mengumbar syahwat di kamar salah satu salon di Jalan Prasta, Cakranegara, Kota Mataram digerebek Satreskrim Polsek Sandubaya dan TPPO Polresta Mataram, pada Senin (4/4) kemarin.

Di dalam kamar itu, ditemukan dua muda mudi dengan posisi telanjang. Keduanya berinisial P perempuan (21) dan laki-lakinya berinisial GA (19).

Berdasarkan keterangan dari P, dirinya Bersama GA memang tidak dilapisi sehelai kain. Tetapi diakuinya belum sempat berhubungan badan, melainkan baru mulai memijit pelanggannya itu. Bahkan uang jasa belum diterima, keburu digerebek. “Belum berhubungan, baru mulai. Lagi dipijit tangannya,” terang P sembari memperagakan tangannya yang tengah memijit tubuh pelanggannya waktu itu, saat reka adegan, Selasa (5/4).

Dijelaskan P, perilaku tidak menggunakan pakaian merupakan inisiatif sendiri. Tanpa ada suruhan dari pelanggan. Malahan, P mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh pelanggannya itu lepas pakaian. Diceritakan, ia mendapatkan pelanggannya itu melalui aplikasi MiChat. Ia sendiri termasuk bekerja secara freelance atau sambilan.

Baca Juga :  Butuh Uang untuk Berjudi, Motor Keponakan Dicuri

Diakuinya, ia bekerja seperti itu baru sebulan lamanya. Selama ini sudah delapan lelaki yang menjadi tamunya. Dari delapan pelanggan itu, tidak semuanya menggunakan pijit plus. “Sebagian pijit plus dan sebagainnya pijit biasa,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kegiatan yang dilakukan itu merupakan olah TKP lanjutan. Ia juga membenarkan terkait dengan dua orang yang ditemukan tanpa busana itu. Dan saat ini masih didalami. “Fakta saat ditemukan keduanya dalam keadaan telanjang. Saat ini kami sedang melakukan proses pendalaman, pemeriksaan dengan visum luar atau visum dalam perempuan yang ada di salon ini. Kebetulan empat orang lainnya juga kami amankan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pemilik salon, lanjutnya, bahwa pemilik salon tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya itu. Namun dari penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing saksi, fakta yang ditemukan di TKP. “Masih sinkronisasi antara keterangan dari saksi dan keterangan dari barang bukti yang kami temui,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketiduran, Mobil Mogok, Maling Ternak Diringkus

Awal mula kejadian itu, cerita Kadek Adi, berawal dari GA yang memesan P via aplikasi MiChat. Dan P menyebutkan bahwa dirinya meminjam salon itu untuk dijadikan lokasi pijit. Namun berdasarkan dari obrolan keduanya di MiChat, terjadi kesepakatan harga.

“Tarif yang di pasang oleh P ialah kisaran Rp 400 hingga 700 per sekali massage, sudah termasuk plus-nya. Dari keterangan P bahwa dari hasil itu akan disetor Rp 200 ribu ke pemilik salon. Dan menurutnya pemilik salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan pijit plus-plus,” tuturnya.

Oleh karena itu, kedua terduga diamankan beserta barang bukti, serta pekerja dan pemilik salon untuk dilakukan interogasi terhadap kasus yang diduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya,” jelas Kadek. (cr-sid)

Komentar Anda