Ketiduran, Mobil Mogok, Maling Ternak Diringkus

Ketiduran, Mobil Mogok, Maling Ternak Diringkus
BARANG BUKTI : Salah seorang maling ternak yang ditangkap Polres Lombok Utara. (Ist For Radar Lombok)

TANJUNG – Polres Lombok Utara berhasil meringkus sindikat pencuri ternak lintas kabupaten dengan sebelas TKP. Penangkapan ini berawal dari laporan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar kepada Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai atas terjadinya aksi pencurian di wilayah hukum Pemenang. Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Bagok, Ham, Makbul, Rio di lokasi yang berbeda-beda. “Pengungkapan sindikat pencuri ternak lintas kabupaten ini, berawal mendapatkan laporan dari pak bupati adanya warga kehilangan sapi sekitar pukul 08.00 Wita, Jumat (7/7).

Dari laporan ini, saya langsung mengintruksikan anggota turun melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai kepada koran ini, Selasa kemarin (11/7). Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan salah satu barang bukti berupa handphone (HP) milik salah satu komplotan, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk. Lalu dilakukan kerja sama dengan Polda NTB untuk melacak keberadaan nomor HP tersebut, dan terdeteksi milik Ham beralamat di Dusun Gunung Bagik Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. “Di handphone hanya tersimpan nomor bertuliskan nama ‘bos’. Dan anggota selalu mengaktifkan handphone. Karena modusnya setiap beraksi nomor kartu selalu digantikan dan menyimpan satu nomor,” terangnya.

Selama HP dipegang, akhirnya ada nomor yang nelepon beberapa kali dan langsung melakukan pengecekan, ternyata menelepon Bagok warga Dusun Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan. Anggota pun langsung turun dan meringkus Bagok yang tengah berada di rumahnya Minggu pagi (9/7). “Setelah Bagok ditangkap dan dilakukan introgasi, Bagok mengakui perbuatannya dan bercerita yang menjadi suruhannya adalah Makbul yang beralamat di Dusun Gunung Bagik Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil, Remaja 13 Tahun Ini Dipolisikan

Dari introgasi itu, Bagok menceritakan dari awal rencananya aksi yang terlebih dahulu mengecek lokasi yang disasar di Dusun Menggala Desa Persiapan Menggala Kecamatan Pemenang. Setelah mendapatkan lokasi yang disasar, lalu dilaporkan ke Makbul. Setelah itu diajak Makbul mengajak Bagok kumpul di rumahnya, bersama Ham dan Berangus sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (6/7). Dari pertemuan itu, mereka sepakat melakukan aksi pada hari Jumat. “Yang menjadi pengundang si Bagok,” jelasnya.

Baru selanjutnya, sekitar pukul 00.00 Wita mereka berangkat dari Lombok Timur mengendari truk milik Makbul berpelat DR 8386 D merek Mitsubishi warna kuning yang dikendarai oleh Berangus, dan tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 Wita. Pada malam hari, belaku berhasil melakukan aksinya dengan menghimpun tiga ekor sapi berangus dan empat ekor sapi lokal didekat bukit Menggala tepatnya sekitar belakang rumah Dinas Kehutan. “Mereka ini mengamankan, dan berencana akan membawa sapi pada waktu subuh langsung ke lokasi rumah potong hewan (RPH) milik Makbul di Sikur,” paparnya.

Lalu pengemudi menunggu di dekat SPBU Pemenang menunggu telepon dari kedua pelaku yang sedang beraksi. Justru Berangus keasyikan tidur, dan setelah bangun sudah waktu Subuh. Namun, ketika hendak menghidupkan kendaraan, truk yang dikendarai mogok sampai melewati Subuh. “Akhirnya kendaraannya berhasil hidup dan melaju ke lokasi yang dituju dan mengangkut sapi ke lokasi RPH Lombok Timur. Barulah sekitar pukul 08.00, saya terima telepon pak bupat,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan KLU Duga Retribusi Pariwisata Bocor

Untuk mempercepat penyelidikan, lalu Polres membagi anggota menjadi dua tim yaitu lima anggota bergerak melakukan penyelidikan ke Lombok Timur dan enam anggota bergerak melakukan penyelidikn di Lombok Utara. “Dan berhasil menangkap Makbul, Ham di rumahnya, sedangkan Berangus sampai saat ini masih melakukan pencarian dan termasuk daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya. Dari pengembangan, terungkap nama Roi yang juga sudah pernah beraksi di Kecamatan Kayangan bersama pelaku ini.

Masing-masing pelaku sudah punya tugas, Makbul sebagai penyuruh, Bagok pengundang dan survei lokasi, Berangus, Ham dan Roi tukang eksekusi. “Dan sekarang kami sudah mengamankan keempat pelaku dan barang bukti enam ekor sapi, dan satu ekor sudah dipotong serta kendaraan truk,” bebernya. Masing-masing pelaku sekali beraksi mendapatkan upah dari Makbul sebesar Rp 6,5 juta per orang. Dan pelaku sudah beraksi sejak lama dengan sebelas TKP, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku lain akan disasar dengan bekerja sama dengan Polres yang ada di di lokasi TKP tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku sekarang dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KHUP dengan hukuman penjara diatas 12 tahun penjara atau maksimal 7 tahun. “Kami akan sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda