Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil, Remaja 13 Tahun Ini Dipolisikan

Ilustrasi remaja korban kekerasan seksual (ist)

MATARAM– Gara-gara menghamili sang pacar dan menolak bertanggung jawab, seorang remaja dilaporkan ke polisi.

DO remaja 13 tahun warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini dilaporkan orang tua Li (15 tahun) warga Kecamatan Mataram Kota Mataram.

 DO dan Li awal mulanya menjalin hubungan pacaran. “Jadi mereka ini berpacaran kurang lebih sudah hampir 2 tahun sehingga korban sering bermain ke rumah tersangka,”beber Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Saat kejadian sekitar bulan Maret 2021 lalu, korban bermain ke rumah tersangka. Saat itu tersangka berusaha merayu korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan namun korban menolak.

Melihat penolakan dari korban, tersangka terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan Meningkat Selama 2021

 Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab. Namun hingga korban ini hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya dan bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.

“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,”jelas Kabid Melati 3 ini.

Kasus kini ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021. “Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,”jelas Artanto.

Baca Juga :  Perampas Motor Gadis Belia Ditangkap

Kasusnya kini masih sedang diproses. Sedangkan sebagai barang bukti yang diamankan FC akta korban, FC KK orang tua korban, FC akta tersangka, FC KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.(rl)

Komentar Anda