PI NTB Dukung APH Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Manager Penjualan Pupuk Indonesia Wilayah Provinsi NTB Rudi Sulistya

MATARAM – Perwakilan Pupuk Indonesia (PI) Provinsi NTB mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum pelaku yang menyalahgunakan pupuk subsidi di NTB. Bahkan, pihak PI NTB mendorong APH memberikan hukuman yang berat terhadap oknum pelaku.

Demikian disampaikan Manager Penjualan Pupuk Indonesia Wilayah Provinsi NTB Rudi Sulistya, menanggapi adanya penyelundupan 12 ton pupuk subsidi dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok yang berhasil ditangkap Polisi, beberapa pekan lalu.

“Hukum seberat-beratnya oknum pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi, agar ada efek jera,” tegas Rudi, kemarin.

Rudi mengaku, begitu mendapatkan informasi adanya oknum di Pulau Sumbawa melakukan tindakan pidana penyalahgunaan pupuk subsidi, pihaknya langsung turun melakukan investigasi. Dari temuannya, tidak ada ditemukan keterlibatan yang di bawah kewenangan Pupuk Indonesia, sepeti distributor dan kios atau pengecer resmi. Kendati demikian, Rudi tetap mendukung APH untuk memproses kasus penyelundupan pupuk subsidi itu sampai tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga :  Jatah Pupuk Subsidi Lombok Utara Jauh dari Kebutuhan

Menurut Rudi, jika nantinya dari hasil proses APH menemukan ada indikasi permainan pengecer, kios atau distributor, maka PI akan menindaktegasnya, bisa berupa pengurangan jatah, hingga pemecatan sebagai distributor ataupun kios/pengecer. Namun jika pelakunya itu adalah kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) dan petani, maka itu sudah murni pidana dan menjadi ranah APH untuk memproses. Karena jika itu pelakunya adalah Gapoktan/Poktan dan petani, PI tidak ada kewenangan untuk memberikan sangsi, tapi murni sudah menjadi ranah APH.

“Kalau pelakunya itu pengecer resmi, dan tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tindak tegas.  Tapi kalau itu pelakunya di Gapoktan dan petani, maka itu sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum. Karena itu bukan ranahnya Pupuk Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Ada 1.106 Hektare Sawah yang Bisa Ditanami Padi di Lombok Utara

Ia tak menampik jika kasus yang melibatkan pengecer pada 2023 lalu ada ditemukan dan ketika itu setelah mendapatkan bukti kuat, pihaknya langsung memutus kontraknya sebagai pengecer. Kasus ini terjadi di Bima. Sementara kasus distributor yang menyalahi ketentuan pada 2023 lalu juga ada ditemukan dan setelah mendapatkan data dan bukti, pihaknya juga memberhentikannya sebagai distributor.

“Jadi ketika pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi itu ada di bawah kewenangannya kami di PI, maka akan ditindak tegas langsung,” tegasnya. (luk)

Komentar Anda