MATARAM – Keinginanan orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan dengan guru, teman sebaya tidak bisa dibendung, meski harus mengeluarkan biaya ke sekolah.
Ketua PGRI Kota Mataram HL Kaharudin mengatakan pada dasarnya sekolah harus mengikuti imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Mataram, agar sekolah tidak menarik uang perpisahan.
“Saya yakin kepala sekolah tidak mau melaksanakan kegiatan perpisahan. Namun di lapangan adanya keinginan anak-anak sendiri ingin membuat memori tersendiri dalam hidupnya, sehingga itu membutuhkan biaya,” katanay.
Dikatakan, kegiatan perpisahan yang dilakukan oleh siswa tentu hal yang luar biasa. Sebab mereka mau mengukir cerita hidupnya dari siswa yang menamatkan pendidikan. Orang tuapun ingin juga melihat buah hatinya membuat kegiatan bersama teman-temannya yang akan berpisah untuk melanjutkan pendidikannya sesuai dengan tujuannya masing-masing.
“Saya pikir dua keinginan positif dalam satu kegiatan ini sangat perlu mendapatkan perhatian dari kita semua. Oleh karena itu tentu sekolah tidak akan mungkin terjebak dengan maladministrasi, karena ini juga untuk kepentingan siswa itu sendiri,” katanya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna mengatkan bahwa berakhirnya tahun ajaran 2022/2023, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengimbau sekolah untuk tidak menarik pungutan uang perpisahan. Hal ini menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah.
“Kalau orang tua wali mau melaksanakan kegiatan perpisahan dan wisuda dipersilakan. Sedangkan sekolah atau komite tidak boleh intervensi apalagi menyangkut uang perpisahan,” katanya. (adi)