Petugas KPK Gadungan Dibui, Lencananya Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menunjukkan lencana KPK palsu yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan dan lencana ini kemudian dimusnahkan pada acara pemusnahan barang bukti, Senin (15/3/2021) pagi. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan lencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik petugas KPK gadungan yang kini sudah dibui.

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur Alfredo Danamik mengatakan, petugas KPK gadungan itu ditangkap tahun lalu. Ia membuat lencana KPK untuk menakuti masyarakat dan melakukan pemerasan. “Sekarang kasusnya sudah inkrah dan oknumnya sudah dipenjara,” katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaaan Negeri Lombok Timur, Senin (15/3/2021) pagi tadi.

Baca Juga :  Dua Perahu Nelayan Tanjung Luar Dihantam Badai di NTT, Satu Orang Meninggal

Selain pemusnahan lencana KPK palsu, juga dimusnahkan barang bukti dari kasus lain. Di antaranya sabu-sabu 92,4 gram, bong yang digunakan untuk mengisap sabu, parang, cukit, korek api, dan lainnya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap di Narmada

Total pelaku dalam kasus yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkoba 9 orang, pidana umum 3 orang, perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 4 orang. “Semua kasusnya sudah selesai ditangani dan para pelakunya sedang menjalani hukuman,” katanya. (wan)

Komentar Anda