SELONG–Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan lencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik petugas KPK gadungan yang kini sudah dibui.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur Alfredo Danamik mengatakan, petugas KPK gadungan itu ditangkap tahun lalu. Ia membuat lencana KPK untuk menakuti masyarakat dan melakukan pemerasan. “Sekarang kasusnya sudah inkrah dan oknumnya sudah dipenjara,” katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejaksaaan Negeri Lombok Timur, Senin (15/3/2021) pagi tadi.
Selain pemusnahan lencana KPK palsu, juga dimusnahkan barang bukti dari kasus lain. Di antaranya sabu-sabu 92,4 gram, bong yang digunakan untuk mengisap sabu, parang, cukit, korek api, dan lainnya.
Total pelaku dalam kasus yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkoba 9 orang, pidana umum 3 orang, perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 4 orang. “Semua kasusnya sudah selesai ditangani dan para pelakunya sedang menjalani hukuman,” katanya. (wan)