Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap di Narmada

AF dan temannya MIG diamankan Tim OPS Narkoba Polda NTB. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Tim OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Senin (12/4/2021).

AF merupakan staf di salah satu puskesmas di Lombok Timur. AF warga Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. Sedangkan MIG pengangguran warga Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba. Pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahawa mereka akan melakukan transaksi narkoba di depan Pom Bensin Grimax.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :  Kuota CPNS Tunggu Finalisasi Kemenpan-RB

Dijelaskan, AF adalah seorang perawat di salah satu puskesmas di Lombok Timur. AF dipanggil dokter oleh orang-orang yang memesan narkoba padanya.

“Kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tahu asal barang tersebut. Kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur. Petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur. Namun DYT tidak ditemukan. Petugas lalu memeriksa rumah DYT disaksikan warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Helmi.

AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok dibuang ke selokan. Beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus bersama barang buktinya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Launching Website Dit Intekam Polda NTB

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 bungkus sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 15 gram, uang Rp 3 juta, HP Samsung , Motor Scopy berpelat DR 3435 EE, dompet kecil warna cokelat, korek api, cas HP dan kunci kamar kos.

Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (RL)

Komentar Anda