Perusahaan Wajib Membayar THR Sepekan Jelang Lebaran

I Gede Putu Aryadi (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah mengeluarkan aturan terkait kewajiban perusahana membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Dalam ketentuan Kemnaker RI, perusahana diwajibkan membayar THR karyawannya dua pekan atau paling telat sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pembayaran THR kepada karyawannya sebelum pelaksanaan lebaran Idul Fitri merupakan sebuah kewajiban perusahaan.

“Kami masih masih menunggu aturan baru yang lengkap dari Kemenaker, kemudian akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata I Gede Putu Aryadi, Senin,(4/4).

Kendati belum diketahui kapan dan besaran pencairan THR bagi karyawan perusahaan dapat dilakukan, Gede menyebut yang terpenting bagi pemerintah provinsi (Pemprov) NTB adalah bagimana mengamankan hak pekerja agar terpenuhi dari perusahaan tempatnya bekerja. Terlebih karena memang sudah ada kebijakan dari nasional terkait aturan THR.

Baca Juga :  Poroduksi Melimpah, Harga Bawang Merah Anjlok

“Kemungkinan pekan ini bakal keluar aturan THR, Kita lihat pedomannya dulu. Kalau dia mampu pasti perusahana itu bayar,” ucapnya.

Menurutnya,sepanjang ada koordinasi dan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, pembayaran THR oleh perusahaan pasti dilakukan sepekan menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H. Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR, Disnakertrans NTB mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Sementara menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan, THR bagi karyawan wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

“Memang dari aturan sebelumnya THR harus dibayarkan sepekan sebelum hari raya dan harus dibayar penuh oleh perusahaan,” terangnya.

Baca Juga :  Konstruksi Berkontribusi Dongkrak Ekonomi NTB Triwulan III

Gede mengatakan Pemprov NTB bakal hadir guna memfasilitasi pekerja dan perusahaan. Sebab tanpa ketiga pilar ini tidak akan tercipta hubungan industrial yang harmonis. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi baik dengan pekerja maupun perusahaan mengenai masalah THR.

“Prinsipnya itu memang kolaborasi yang penting antara tiga pilar, yakni pemerintah, perusahaan dan pekerja,” sebutnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran THR tahun 2022 ini, karena berbeda dengan dua tahun lalu. Perusahaan diperbolehkan untuk membayar THR dengan mencicil. Kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh disusul tren pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (cr-rat)

Komentar Anda