Perubahan RTRW, Lahan Pertanian akan Berkurang

PANEN: Petani sedang panen padi di salah satu titik pertanian di Kota Mataram belum lama ini (Fahmy/Radar Lombok )

MATARAM– Draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Mataram mengisyaratkan banyak perubahan fungsi lahan. Raperda saat ini tengah digodok oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus yakni keberadaan lahan pertanian. Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, luas lahan pertanian di Kota Mataram saat ini sekitar 1.800 hektar. Dari jumlah yang masih ada ini, diperkirakan sekitar 700 sampai 800 hektar diperuntukkan bagi alih fungsi pasca perubahan Perda RTRW.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Mataram H. Nur Ibrahim mengatakan, dari hasil konsultasi Pansus, sesuai aturan sisa lahan pertanian yang harus ada di Kota Mataram sekitar 700 persen jumlah minamalnya. “Angka minimal sisa lahan pertanian kita 700 persen, tapi dari hasil konsultasi kemungkinan 900 persen,” H. Nur Ibrahim kemarin.

Baca Juga :  Pansus Perda RTRW Datangi Lokasi PLTGU

Ia menambahkan, jika mengacu pada angka minimal, maka lahan sekitar 700 hektar akan dipertahankan untuk menjadi lahan pertanian berkelanjutan. 700 hektar ini sudah tidak bisa diganggu gugat.

Pansus akan berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk terkait perubahan peruntukan kawasan hijau menjadi kawasan pembangunan.

[postingan number=3 tag=”rtrw”]

Hal yang perlu dikonsultasikan yakni berkaitan dengan kawasan tidak boleh diubah dan yang boleh.” Kami dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Kemenkumham,” tegasnya.

 

Sementara itu  jika lahan pertanian yang tersisa 700 hektar tersebut adalah lahan milik masyarakat, maka pemerintah harus menyiapkan beberapa hal yang akan bisa membuat pemilik lahan tidak rugi ketika mereka tidak bisa membangun di lahan mereka. Karena Perda RTRW ini mengendalikan pembangunan mulai dari tahun 2011 sampai 2031. Hal yang bisa dilakukan Pemkot berupa pemberian subsidi pajak bebas bantuan bibit, atau  pupuk atau dalam bentuk subsidi  yang lainnya.” Supaya tidak dibangun, bila perlu diasuransikan lahan pertanian tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Revisi Perda RTRW Masih Dibahas

Dalam draf di atur zona mana saja yang bisa dibangun dan tidak bisa. Hal ini dilakukan guna mendukung  pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Mataram.

Kepala Dinas Pertanian Kota Matara H. Mutawali mengatakan, berdasarkan hasil penghitungannya luas lahan pertanian di Kota Mataram masih berjumlah sekitar 1.874 hektar. Dinas Pertanian memberikan saran agar dalam perubahan Perda RTRW luas pertanian bertahan di angka maksimal 1.500 hektar.

Oleh karena itu Mutawali berharap di dalam Perda ditetapkan, tidak terlalu drastis melakukan pemetaan kawasan alih fungsi laha.(ami)

Komentar Anda