Revisi Perda RTRW Masih Dibahas

PELABUHAN TELUK NAREA: Ini bangunan terminal Pelabuhan Teluk Nara yang masih berbeda pendapat mengenai statusnya (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara sampai saat ini masih dibahas.

Pansus RTRW yang dibentuk memberikan waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai status pelabuhan Teluk Nara. Apabila tidak diselesaikan sampai batas waktu itu, maka revisi Perda RTRW tidak akan bisa diketok. “Revisi Perda RTRW sampai saat ini masih kita bahas. Kami di pansus menunggu konfirmasi dari pihak eksekutif, karena pembahasan terakhir masih berbeda pendapat mengenai status Pelabuhan Teluk Nara tersebut,” kata Anggota Pansus RTRW Ardianto, Selasa (4/4).

Baca Juga :  Draf Revisi Perda RTRW Masih Ditangan Tim Ahli

[postingan number=3 tag=”perda”]

Adanya perbedaan pendapat terjadi diinternal eksekutif sehingga pihak eksekutif meminta pembahasan RTRW diminta dipending sementara, karena pihak eksekutif masih berdiskusi internal maupun bersama pemerintah pusat. Pihak eksekutif sendiri diberikan jatah waktu selama dua bulan untuk menuntaskan perbedaan pendapatan tersebut. “Jika lebih dari dua bulan, maka revisi RTRW bisa dibatalkan, sebab batas pembahasan Perda selama dua bulan,” tegasnya.

Jika terjadi seperti itu, maka pembahasan RTRW akan kembali dimasukan ke prolegda tahun berikutnya. Dari 10 pertanyaan yang diajukan pansus, hanya persoalan ini yang masih terjadi. Di dalam revisi RTRW ini ada beberapa yang dibahas yakni sempadan pantai, sempadan sungai ditengah kota, jumlah menara teluk midasi, kebutuhan listrik, kebutuhan tenaga surya, destinasi wisata buatan, alam maupun budaya. “Setelah Perda ini selesai diketok, maka selanjutnya akan dibahas RDTR,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan Raperda Revisi Perda RTRW

Perda RTRW sendiri tidak akan berimbas terhadap pelaksanaan pembangunan pada tahun, sebab pihaknya hanya merevisi saja. Sedangkan, RDTR itu sendiri masih tidak bahas sebab harus menunggu Perda RTRW tersebut. “Tidak ada pembangunan yang terimbas, karena ini hanya revisi,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda