Pansus Perda RTRW Datangi Lokasi PLTGU

SIDAK : Anggota Pansus revisi Perda RTRW tengah saat Sidak ke lokasi PLTGU Ampenan yang dianggap berdiri di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Kota Mataram melakukan pemantauan lapangan sebagai bahan referensi pembasahan Raperda terutama soal keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemarin misalnya, anggota Pansus mendatangi lokasi rencana pemangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) yang berada di Jalan Arya Banjar Getas Ampenan. Lokasi pembangkit ini pernah menjadi polemik diduga karena berdiri di kawasan RTH. Pemkot Mataram sendiri belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek PLN ini.

Masalahnya, dewan yang datang mengetahui bahwa di lokasi ini aktivitas pembangunan telah berjalan. Pihak Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Nusa Tenggara 2 sudah mulai melakukan aktivitas mendirikan beberapa bangunan. Dewan pun kaget.

Anggota Pansus dari PAN Lalu Suriadi mempertanyakan landasan yang dipakai PLN sehingga berani memulai pembangunan padahal ini kawasan RTH. “ Apa landasan hukum nya sehingga berani membangun?” ungkap Suriadi.

Baca Juga :  RPJMD Disebut Langgar Kemendagri

[postingan number=3 tag=”pltgu”]

Sampai saat ini belum ada kepastian hukum.” Kita butuh kepastian hukum terhadap keberadaan PLTGU ini,” tambahnya.

Anggota Pansus dari PDIP I Wayan Wardana mengatakan, dengan melihat kondisi yang ada, ia menyimpulkan ada pelanggaran. “ Saya melihat sudah ada pelanggaran di tempat ini,” katanya.

Katanya, di satu sisi Kota Mataram butuh banyak suplai energi listrik. Tetapi PLTGU ini juga harus memenuhi unsur-unsur perizinan.

“ Ini memang posisi yang diduduki, dan jujur kita dibuat kaget ternyata sudah ada bangunan yang berdiri. Padahal ini aturan belum terpenuhi,” tegasnya.

Ketua Pansus HM. Nur Ibrahim mengatakan, pada dasarnya PLTGU ini sudah sesuai dengan aturan mulai dari keberadaan garis pantai dengan lokasi bangunan sudah memadai. Hanya yang perlu dipertegas berapa luas RTH dan penggantian Lahan Pertanian Abadi yang akan siapkan oleh PLN.” Untuk kepastian berapa luas RTH yang akan disiapkan perlu ada keputusan dari PLN pusat,” kata Nur.

Baca Juga :  Revisi Perda Harus Perhatikan RTH

Sementara itu General Manager UIP PLN Nusa Tenggara 2 Djarot mengatakan, regulasi yang mendukung pihaknya bisa melakukan pembangunan ini adalah rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Djarot mengakui kalau bangunan PLTGU ini memang belum memiliki IMB karena semua proses perizinan sedang menunggu perubahan Perda. Bangunan yang ada sifatnya hanya sementara untuk menampung kebutuhan pembangunan. Kalau misalnya bangunan ini ditolak izinnya, maka pihaknya akan membongkar bangunan yang ada.

Luas lahan yang dipakai mencapai 9 hektar. PLTGU ini akan menghasilkan 159 Mega Watt (MW). Kalau tidak ada halangan, pembangunan tuntas tahun 2018.(ami)

Komentar Anda