Pernikahan Anak di Bawah Umur Terancam Dipolisikan

Lalu Darmawan(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pernikahan S, 15 tahun,warga Dusun Montong Indah Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat dengan NH, 12 tahun, warga Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat, bakal berbuntut panjang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah berencana akan melaporkan orang yang menikahkan anak di bawah umur ini ke kepolisian. Laporan ini akan dilakukan DP3AP2KB setelah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan DP3AP2KB Provinsi NTB. Laporan dilakukan untuk memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran agar tidak terjadi permasalahan seperti itu lagi.

Terlebih, permasalahan yang sama tidak hanya terjadi di wilayah Desa Pengenjek saja. Sebelumnya sempat juga terjadi pernikahan anak di bawah umur antara warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut dengan warga Desa Gemel Kecamatan Jonggat yang statusnya masih pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). ‘’Kita sudah mendalami soal pernikahan S dan NH ini, sehingga kita berencana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,’’ ujar Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, H Muliardi Yunus, Rabu (16/9).

Kata Muliardi, ini sebagai efek jera agar tidak terjadi permasalahan sama. Terlebih, dalam permasalahan ini pihak desa tidak mengetahui terjadinya pernikahan ini. Padahal seharusnya pernikaha anak ini tidak terjadi, mengingat masa depan anak masih sangat panjang. “Pernikahan dilakukan di bawah tangan dan pihak desa ternyata tidak mengetahui permasalahan ini,”terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk menekan pernikahan dini ini. Sehingga perlu ada peraturan desa (perdes) yang mengatur pernikahan dini ini ke depannya. Karena melihat perkembangan zaman sekarang, pernikahan dini semakin marak terjadi. Padahal pernikahan dini sudah jelas melanggar aturan dan memiliki konsekuensi hukum jika diketahui oleh pemerintah. “Untuk itu kita terus genjot setiap desa memiliki perdes. Hingga saat ini setidaknya ada 80 desa yang sudah memiliki perdes pernikahan dini. Kami terus berupaya dan berharap agar yang belum juga membuat perdes ini. Ini demi kepentingan generasi kita ke depanya,”ajaknya.

Muliardi juga mengaku DP3AP2KB sudah melakukan berbagai program untuk menekan tingginya kasus pernikahan dini. Selain mendorong desa membuat perdes, DP3AP2KB juga bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Dengan adanya perdes, sekarang sudah membuahkan hasil. Karena angka pernikahan dini dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada penurunan. Perdes ini efektif, tetapi yang paling efektif itu adalah peran serta orang tua dalam menjaga anak-anaknya. Bagaimanapun caranya pemerintah berusaha tetapi orang tua membiarkan, maka hasilnya tidak akan maksimal,”tambahnya.

Muliardi menambahkan, dengan adanya peraturan yang diterapkan di sekitar 80 desa di wilayah Lombok Tengah, penurunan angka pernikahan dini begitu drastis. Meskipun pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah penurunan itu. “Tapi yang jelas ada penurunan jauh signifikan. Kami berharap kepada kades agar memikirkan hal itu juga,”tambahnya.

Sebenarnya, sambung dia, banyak program yang dilaksanakan dinas untuk mencegah pernikahan dini tersebut. Tapi kalau pemdes juga tidak ikut membantu, pihaknya merasa program itu tidak akan pernah berhasil. “Makanya kita berharap dengan kerja sama berbagai pihak membuat pernikahan dini bisa ditekan sebaik mungkin,”tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, sebenarnya banyak pernikahan yang terjadi memang karena perkembangan zaman serta pargaulan yang dilakukan oleh anak tersebut. Padahal, dampak dari pernikahan dini itu sangat fatal. Banyaknya angka perceraian yang terjadi di Lombok Tengah, salah satu penyebabnya adalah karena banyak masyarakat yang menikah di bawah umur.

Mereka baru selesai sekolah atau belum lulus SMA, langsung memutuskan menikah. Padahal di usia itu pikiran mereka belum mantang dalam membina keluarga. “Salah satu penyebab banyak pencerain juga karena memang kebanyakan warga menikah di bawah umur dan pergaulan bebas di era modernisasi saat ini,”tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga menyarankan agar para generasi muda sebisa mungkin menghindari pernikahan sebelum usia 21 tahun. Remaja juga diminta memahami informasi tentang kesehatan reproduksi untuk menghindari seks bebas. Karena dengan nikah dini hanya akan membuat banyak wanita yang statusnya janda saja. “Jadi menikah itu harusnya memang sudah melalui pemikiran yang memang sudah sangat matang, baik dari usia maupun lainnya agar bisa membina rumah tangga,” tegasnya.(met)

Komentar Anda