Perkosa Gadis Belia, Tiga Pemuda Dipenjara

OK/// PELAKU: Salah seorang pelaku dari tiga pemuda yang diamankan asal Desa Barabali yang menggilir Bunga, Kamis kemarin (8/7). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku persetubuhan. Korbannya adalah Bunga (nama samara), 13 tahun, warga Kecamatan Batukliang. Ia digilir oleh tiga pria hingga lima kali dan sekarang kondisinya sedang hamil.

Tiga pelaku yang menyetubuhi Bunga yakni Yuman, 31 tahun, AHA, 17 tahun, yang juga pacar korban, dan KDS, 17 tahun. Ketiga pelaku berasal dari Dusun Kebun Nyiur, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana ketika dikonfirmasi menegaskan untuk penangkapan tiga orang pemuda yang menggilir bunga dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban sesuai dengan laporan polisi LP/B/281/VII/2021/SPKT/ Polres Loteng pada 1 Juli 2021. “Kejadian ini terungkap pada saat korban diketahui hamil. Atas pengakuan korban bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka sebanyak lima kali. Yaitu tersangka Yuman sebanyak dua kali, tersangka AHA dua kali dan tersangka DS satu kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis kemarin (8/7).

Putu Agus menyebut, para pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar tidur milik tersangka Yuman di Desa Barabali. Oleh petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jilbab warna kuning, satu buah BH warna cokelat, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah celana panjang warna biru, satu buah baju lengan panjang, satu buah kaos dalam warna pink, satu buah kaos lengan panjang warna pink. “Kita juga mengamankan satu buah kaos lengan pendek warna pink, satu buah celana panjang warna cokelat, satu buah lengan pendek motif batik, satu buuah kaos lengan pendek warna kuning dan satu buah clana pendek warna krem,” terangnya.

Baca Juga :  758 PPPK di Loteng Terima SK Pengangkatan

Para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Petugas juga akan menjerat para tersangka dengan pasal 287 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun. “Korban ini dijanjikan oleh tersangka AHA yang merupakan pacar korban untuk dinikahi. Selanjutnya tersangka AHA mempertemukan korban dengan kedua tersangka yakni Yuman dan KDS. Akhirnya korban disetubuhi oleh kedua tersangka yang lain,’’ terangnya.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadan anak 13 tahun ini, polisi juga mengamankan seorang dukun inisial N alias E, asal Desa Jelantik Kecamatan Jonggat. N diduga telah memerkosa Mawar (nama samara), gadis 17 tahun hingga hamil. N berhasil ditangkap berdasarkan hasil laporan ayah korban asal wilayah Kecamatan Praya sesuai laporan polisi LP/278/VI/2021/NTB/Polres Loteng pada 26 Juni 2021. Kejadian tersebut diketahui pada saat ayah korban ditelepon oleh mantan isterinya (ibu kandung korban, red) yang mana mengatakan anaknya (korban, red) sedang hamil. “Setelah itu ayah korban menanyakan siapa yang menghamili korban, lalu korban menjawab yang menghamilinya adalah N alias E. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali yang dilakukan di sebuah kios yang bersebelahan dengan rumah pelaku di Dusun Mentokok, Desa Jelantik,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Kaji Permohonan Keringanan Pajak ITDC

Menurut keterangan korban, dalam menjalankan aksinya pelaku memberikan air minum yang sudah diberi mantra, lalu korban tidak sadarkan diri. Kemudian setelah melakukan hubungan badan, pelaku juga pernah memberikan uang sebesar rp 50.000. “Kalau tersangka ini kita akan kenakan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kita juga mengamankan satu buah baju seragam sekolah warna cokelat milik korban,” terangnya. (met)

Komentar Anda