Pemkab Kaji Permohonan Keringanan Pajak ITDC

Lalu Firman Wijaya (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPemkab Lombok Tengah belum bisa memastikan apakah permohonan keringanan pajak hiburan yang diajukan PT Indonesia TourismĀ  Developmen Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika saat event MotoGP disetujui atau tidak. Karena pemkab baru menerima usulan tersebut dan tentunya masih butuh kajian.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan, permohonan pihak ITDC sudah disampaikan langsung kepada Bupati Lombok Tengah. Dalam waktu dekat akan dilakukan kajian agar bisa lebih cepat memberikan jawaban kepada pihak ITDC. Mengingat event MotoGP akan berlangsung dalam waktu dekat lagi. ā€œSetelah rapat yang kita lakukan kemarin (rakor persiapan MotoGP) oleh ITDC sudah menyampaikan surat ke bupati yang isinya untuk meminta keringanan pajak hiburan yang semula 30 persen menjadi 15 persen saat event MotoGP atau sama seperti event WSBk kemarin,ā€ terang Lalu Firman Wijaya kepada Radar Lombok, Jumat (21/1).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sorot Kawasan Selatan Banyak Dikuasai Investor Luar

Kata Firman, permintaan dari ITDC ini harus segera dijawab pemkab, karena tiket MotoGP sudah mulai dijual. Terlebih salah satu alasan dari ITDC meminta keringanan pajak hiburan ini agar tiket MotoGP bisa harganya lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. ā€œMaka kita dari pemda akan mendiskusikannya dengan mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya aspek penerimaan saja dari pajak hiburan ini tapi ada aspek lainnya,ā€ terangnya.

Firman menegaskan, pemkab juga akan mengambil keputusan dengan melihat dari sisi dampak terselenggaranya event MotoGP ini. Selain itu, pemkab juga Ā akan memberikan kontribusi dalam menyukseskan event internasional itu. ā€œMemang sempat kita diperlihatkan untuk penjualan tiket secara online bahwa tertulis harga yang tercantum sudah termasuk pajak. Makanya ini yang akan menjadi pertimbangan dari pemkab bagaimana menyikapi usulan dari ITDC ini,ā€ terangnya.

Baca Juga :  Akses Ditutup ITDC, Dua Dusun di KEK Mandalika Kembali Terisolir

Jika usulan 15 persen ini disetujui pemkab, maka akan bedampak juga dari target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak hiburan. Soalnya, pemkab sudah menyusun target PAD dari pajak hiburan dengan menggunakan 30 persen pendapatan dari pajak hiburan. ā€œTarget kita dari pajak hiburan ini Rp 78 miliar dan itu karena kita melihat ada dua event yakni MotoGP dan WSBK pada tahun 2022. Jumlah itu kita itung menggunakan yang 30 persen, maka jelas akan berdampak jika menjadi 15 persen nantinya. Cuma apakah seandainya kita memenuhi permohonan dari ITDC bisa juga membuat target PAD kita terpenuhi atau tidak. MakaĀ  itu tentu akan menjadi perhitunganĀ  dan pertimbangan kita juga dalam mengambil keputusan,ā€ terangnya. (met)

Komentar Anda