758 PPPK di Loteng Terima SK Pengangkatan

MENERIMA: Para PPPK saat mengantre untuk mendapatkan SK di kantor BKPP Lombok Tengah, setelah secara simbolis diberikan di halaman kantor bupati, Jumat (13/5). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASebanyak 758 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lombok Tengah akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka secara resmi sudah menerima SK pengangkatan, setelah lulus mengikuti berbagai seleksi pada gelombang pertama yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

Sebenarnya peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama ini sebanyak 760. Tapi ternyata satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan satu lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan nomor induk pegawai (NIP) karena masih berstatus mahasiswa aktif. Dengan sudah diterimanya SK tersebut, diharapkan ke depan para PPPK bisa bekerja lebih maksimal.

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menyatakan, sebenarnya jumlah formasi guru PPPK yang diterima di Lombok Tengah ada 1886 orang. Rinciannya guru agama Islam 78 orang, guru kelas 151 dan guru Penjasorkes 298. Diketahui jumlah tersebut membuat Lombok Tengah mendapat alokasi formasi PPPK guru terbanyak kedua setelah Pemprov NTB. “Peserta yang dinyatakan lulus PPPK guru tahap I memang ada 760 dan merupakan terbanyak kedua setelah Provinsi NTB. Tapi diusulkan untuk ditetapkan nomor induk PPPK (NI PPPK) sejumlah 759. Karena ada peserta yang dinyatakan lulus, namun meninggal dunia satu orang, sementara ada satu peserta lagi yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan NI PPK oleh BKN,” ungkap Lalu Pathul Bahri saat menyerahkan SK di kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (13/5).

Baca Juga :  Loteng Bangun Rusunawa Termegah di NTB

Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Pengadaan PPPK, pasal 30 disebutkan, bahwa dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima penetapan NI PPPK dari kepala kantor BKN regional, PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK. “Gaji atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan  Melaksanakan Tugas (SPMT). Di mana SPMT ini tidak boleh berlaku surut dari tanggal pendandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK,” terangnya.

Pathul menegaskan, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan. Sementara PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya. “Persetujuan teknis penetapan NI PPPK guru tahap I diterima tanggal 7 April 2022. Proses penerbitan surat keputusan pengangkatan menjadi PPPK membutuhkan waktu yang cukup lama karena dokumen yang dicetak cukup banyak. Seperti SK pengangkatan PPPK sebanyak 1516 lembar, SPMT sebanyak 1516 lembar, dan perjanjian kerja sebanyak 7580 lembar,” tambahnya.

Baca Juga :  Ikut Berkompetisi Jadi Sekda, Idham Mundur dari Jabatan Plt Sekda Loteng

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi mengatakan, penyerahan SK PPPK dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama memang sebanyak 758 dan pada gelombang kedua yang lolos ada sekitar 658 tapi SK untuk gelombang kedua belum keluar. “Sisanya sekitar 470 akan mengikuti seleksi pada gelombang ketiga. Kalau mereka tidak lolos pada gelombang ketiga ini maka mau bagaimana lagi. Karena aturan dari pusat mengatakan bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi honorer. Di satu sisi, sampai dengan saat ini formasi CPNS juga masih belum ada, hanya PPPK yang ada,” tambahnya. (met)

Komentar Anda